Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun

Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun Doddy Aryanto Supeno. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa pemberi suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno.

"Atas nama terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka majelis hakim sudah sepatutnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Hakim Sumpeno menuturkan hal yang memperberat Doddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, dia tidak mengakui telah melakukan suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Sedangkan hal yang meringankan Doddy adalah yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum.

Atas vonis tersebut, Doddy bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir. Majelis hakim pun mempersilakan dengan tenggat waktu 7 hari ke depan terhitung hari ini.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," ujar Doddy.

Putusan majelis hakim terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Doddy dianggap sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Doddy yang merupakan asisten Edy Sindoro mantan komisioner PT Lippo Group itu mengajukan suap terhadap Edy Nasution terkait beberapa perkara misalnya menerima pengajuan Peninjauan Kembali, mengirim surat eksekusi terhadap anak perusahaan Lippo Group yang tengah bersengketa.

Dalam kesepakatan antara Doddy dan Edy Nasution muncul angka Rp 150 juta sebagai pemulusan permohonan yang diduga bermuara kepada Edy Sindoro melalui anak perusahannya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya