Suap Panitera Sekretaris PN Jakpus, Doddy Aryanto divonis 4 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa pemberi suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno.
"Atas nama terdakwa Doddy Aryanto Supeno terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama maka majelis hakim sudah sepatutnya menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 150 juta apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," ujar Hakim Sumpeno saat membacakan putusan Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Hakim Sumpeno menuturkan hal yang memperberat Doddy adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan bersih dan bebas korupsi. Selain itu, dia tidak mengakui telah melakukan suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Sedangkan hal yang meringankan Doddy adalah yang bersangkutan tidak pernah memiliki catatan hukum.
Atas vonis tersebut, Doddy bersama tim kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir. Majelis hakim pun mempersilakan dengan tenggat waktu 7 hari ke depan terhitung hari ini.
"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia majelis hakim," ujar Doddy.
Putusan majelis hakim terhitung lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Doddy dianggap sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy yang merupakan asisten Edy Sindoro mantan komisioner PT Lippo Group itu mengajukan suap terhadap Edy Nasution terkait beberapa perkara misalnya menerima pengajuan Peninjauan Kembali, mengirim surat eksekusi terhadap anak perusahaan Lippo Group yang tengah bersengketa.
Dalam kesepakatan antara Doddy dan Edy Nasution muncul angka Rp 150 juta sebagai pemulusan permohonan yang diduga bermuara kepada Edy Sindoro melalui anak perusahannya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnya