Suami Kapak Kepala Istri di Tangerang, Dipicu Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain

Kamis, 26 Januari 2023 15:51 Reporter : Kirom
Suami Kapak Kepala Istri di Tangerang, Dipicu Cemburu Korban Chat dengan Pria Lain Ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - SRN (42) menjadi gelap mata karena cemburu istrinya NH (33) menjalin komunikasi di media sosial dengan pria lain. Warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini kalap hingga menebas perempuan itu dengan kapak, hingga korban mengalami luka serius.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (24/1) sekira pukul 06.10 WIB.

"Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri. Pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," katanya.

2 dari 2 halaman

Pelaku Lukai Diri Sendiri

Mendapat laporan mengenai tindak penganiayaan itu, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota langsung mendatangi lokasi, Mereka mengamankan pelaku SRN.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," terang Zain.

Seusai menganiaya istri yang dinikahinya secara siri itu, SRN juga melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting. Dia juga sempat menjalani pengobatan di RS namun tidak dilakukan rawat inap.

"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP," tandas Zain.

Baca juga:
Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anggota, Ini Respons Kapolda NTT
Kapolres Manggarai Barat Diduga Aniaya Anak Buah, Ini Penyebabnya
Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Tebet
Raden Indrajana, Tersangka Penganiayaan Anak Kandung di Tebet Ditahan Polisi
Ustaz Magang di Ponpes Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Santri
Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Penganiaya OGDJ di NTT Diancam Pidana di Atas 5 Tahun

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini