Suami Jaksa yang Foto Bareng Djoko Tjandra Ikut Dimutasi dari Bareskrim
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi atau mutasi jabatan terhadap sejumlah Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati). Salah satu yang terkena mutasi itu yakni suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Dalam Surat Telegram Rahasia (TR) yang diterbitkan Senin (3/8), nomor ST/2247/VII/KEP./2020, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf kini menjabat sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Sebelumnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf diketahui menjabat sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri. Surat TR itu sendiri telah ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Jaksa Pinangki telah disanksi disiplin oleh Kejagung. Dia ketahuan berfoto dan video bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.
Dari hasil penyelidikan Kejagung, ditemukan bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Berangkat dari bukti permulaan itu, kemudian dilakukan inspeksi kasus. Hasilnya, jaksa yang bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.
"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Dr. Pinangki Sirna Malasari. Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009 Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (29/7) malam.
Hukuman Disiplin Tingkat Berat
Pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah, Sirna telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali di sepanjang tahun 2019. Sirna juga melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra.
"Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa wajib menaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta dalam melaksanakan tugas profesi, jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain," bebernya.
Atas perbuatannya, lanjut Hari, Sirna diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural.
"Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa 'Pembebasan Dari Jabatan Struktural' sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaSenyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri
Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.
Baca SelengkapnyaFOTO: Geruduk KPU, Massa BEM SI Bentangkan Spanduk 'Jokowi Penjahat Demokrasi'
Mereka mendesak KPU untuk bekerja secara profesional serta bersikap adil dan netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pecah Bintang, Sosok Nurul Azizah Polwan Cantik Mantan Jubir Polri Kini Berpangkat Brigjen
Seorang Polwan cantik Nurul Azizah mendapatkan jabatan baru menjadi Dirprogsarjana STIK, sekaligus menandai naiknya pangkat dari Kombes ke Brigjen.
Baca SelengkapnyaTinggi dan Ganteng Putra Diah Permatasari Pertama Kali Nyoblos Acungkan Kelingking
Marco anak Diah Permatasari baru pertama kali nyoblos untuk pemilu. Penasaran seperti apa foto-fotonya?
Baca SelengkapnyaJokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini
Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI
Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPernikahan Perwira Polisi Begitu Istimewa, Kehadiran Jenderal dan Jajaran Bikin Meriah Pelaminan
Resepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.
Baca Selengkapnya