Suami Bertha usul minta bantuan perubahan putusan Saipul Jamil
Merdeka.com - Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatulah, dua terdakwa pemberi suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri jakarta Utara, Rohadi hari ini mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang dakwaan hari ini penuntut umum KPK mengungkapkan suami Bertha yang seorang hakim turut andil dalam kasus ini.
Adalah hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tupu yang diduga turut serta dalam kasus ini. Disebutkan dalam dakwaan milik Bertha, Karel menelepon Bertha menanyakan kelanjutan kasus Saipul Jamil. Karel bahkan menyuruh istrinya meminta bantuan kepada Hakim Ifa Sudewi.
"Pada tanggal 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I (Berthanatalia Ruruk Kariman) menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," ujar penuntut umum KPK, Dzakiyyul Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Berha pun menuruti saran suaminya itu untuk menemui Hakim Ifa dan menjelaskan keinginannya agar bisa meringankan putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya itu. Hakim Ifa pun menyanggupinya, namun dengan syarat Bertha bisa mencari identitas korban dari Saipul Jamil.
"Ifa Sudewi tidak dapat mengabulkan keinginan terdakwa I untuk melakukan penangguhan penahanan, namun akan membantu pada putusan akhir bila dapat dibuktikan korban DS bukan anak-anak melainkan sudah dewasa sehingga dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP," terang dia.
Sekadar informasi, hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pada operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkat Bantuan Kapolda Sumut, Perut Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ini Berhasil Disembuhkan
Berkat bantuan dari Kapolda Sumut, seorang ibu di Tebing Tinggi berhasil sembuh dari penyakitnya sejak empat bulan yang lalu.
Baca SelengkapnyaKabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka
Puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.
Baca SelengkapnyaSuami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas
Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.
Baca SelengkapnyaPO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih
Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca SelengkapnyaIni Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat
Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung
Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca SelengkapnyaIbu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya