Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suami Bertha usul minta bantuan perubahan putusan Saipul Jamil

Suami Bertha usul minta bantuan perubahan putusan Saipul Jamil Sidang Saipul Jamil. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatulah, dua terdakwa pemberi suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri jakarta Utara, Rohadi hari ini mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang dakwaan hari ini penuntut umum KPK mengungkapkan suami Bertha yang seorang hakim turut andil dalam kasus ini.

Adalah hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tupu yang diduga turut serta dalam kasus ini. Disebutkan dalam dakwaan milik Bertha, Karel menelepon Bertha menanyakan kelanjutan kasus Saipul Jamil. Karel bahkan menyuruh istrinya meminta bantuan kepada Hakim Ifa Sudewi.

"Pada tanggal 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I (Berthanatalia Ruruk Kariman) menerima telepon dari Karel Tupu (suaminya) yang menanyakan tentang persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil," ujar penuntut umum KPK, Dzakiyyul Fikri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

Berha pun menuruti saran suaminya itu untuk menemui Hakim Ifa dan menjelaskan keinginannya agar bisa meringankan putusan yang akan dijatuhkan kepada kliennya itu. Hakim Ifa pun menyanggupinya, namun dengan syarat Bertha bisa mencari identitas korban dari Saipul Jamil.

"Ifa Sudewi tidak dapat mengabulkan keinginan terdakwa I untuk melakukan penangguhan penahanan, namun akan membantu pada putusan akhir bila dapat dibuktikan korban DS bukan anak-anak melainkan sudah dewasa sehingga dibuktikan melanggar Pasal 292 KUHP," terang dia.

Sekadar informasi, hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pada operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkat Bantuan Kapolda Sumut, Perut Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ini Berhasil Disembuhkan

Berkat Bantuan Kapolda Sumut, Perut Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ini Berhasil Disembuhkan

Berkat bantuan dari Kapolda Sumut, seorang ibu di Tebing Tinggi berhasil sembuh dari penyakitnya sejak empat bulan yang lalu.

Baca Selengkapnya
Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka

Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka

Puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.

Baca Selengkapnya
Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas

Pasutri Dibunuh 2 Karyawan di Jaksel, Istri Lagi Hamil Tua Janin Ikut Tewas

Karena sering dibully dan dilontarkan kata-kata kasar yang bikin kedua tersangka tersinggung.

Baca Selengkapnya
PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

PO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih

Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat

Ini Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat

Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Menhub Budi Ungkap Penyebab 'Adu Banteng' Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Baraya di Bandung

Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.

Baca Selengkapnya
Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Ibu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’

Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya