Saat Ambil Baju, Suami Temukan Pinangki Simpan Tumpukan Uang Asing dalam Brankas
Merdeka.com - Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf tidak terbesit hal mencurigakan atas kepemilikan mata uang asing yang disimpan istrinya di dalam brankas. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang penerimaan suap dan tindak pidana pencucian uang oleh Pinangki di Pengadilan Tipikor.
Anggota Polri berpangkat AKBP itu mengatakan satu waktu ia hendak mengambil baju di lemari. Di dalam lemari, juga terdapat brankas milik Pinangki.
Ia menuturkan, saat mengambil baju, Pinangki juga turut membuka brankas miliknya. Sekilas, kata Yogi, terdapat tumpukan uang mata asing dalam brankas tersebut.
"Saya lihat isi brankas. Karena brankas ditaruh di lemari pakaian. Saya lihat itu karena saya mau ambil baju," ujar Yogi, Senin (16/11).
"Anda lihat apa?" tanya jaksa.
"Ada tumpukan mata uang asing," jawabnya.
"Anda dengan latar belakang penegak hukum, menurut anda apakah hal seperti itu biasa? Sementara ada lembaga penyimpanan uang yang sudah terjamin, anda tidak tanyakan itu?" tanya hakim
"Saya tidak berpikir sejauh itu," tukasnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga mempertanyakan pengeluaran bulanan Pinangki yang tidak seimbang dengan pendapatannya.
Pertanyaan jaksa terkait pengeluaran bulanan kehidupan Pinangki berawal dari foto di dalam laptop milik Yogi yang ditemukan di tumpukan kardus rak sepatu.
Dalam foto tersebut tertulis pengeluaran Pinangki dan keluarganya pada bulan Juli sebesar Rp74 juta. Jumlah itu dianggap tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan Pinangki dan Yogi.
"Juli, pengeluaran Rp74 juta bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu anda enggak tanya?" tanya jaksa kepada Yogi.
"Kalau diframing per bulan akan seperti itu kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah begitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa kalau liat di Juli saya paham tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," jawab Yogi.
Jaksa masih belum puas dengan penjelasan Yogi. Sebab, dalam catatan pengeluaran pada Juli sebesar Rp74 juta belum termasuk biaya sewa apartment yang ditinggali Yogi dan Pinangki. Keduanya tinggal terpisah, Yogi tinggal di apartment Essence Darmawangsa, sementara Pinangki tinggal di apartment Pakubuwono.
"Ini belum tercantum sewa apartment dari mana penghasilan istri anda bayar sewa apartment?" tanya jaksa.
Yogi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui lebih detil asal usul sumber untuk membayar pengeluaran bulanan.
Alasan jaksa mempertanyakan sumber dana untuk membayar kebutuhan bulanan Pinangki dan keluarganya, sebab jika digabungkan penghasilan Pinangki dan Yogi tidak mencukupi jumlah Rp78 juta.
Berdasarkan keterangan Yogi, penghasilannya perbulan sekitar Rp14 juta. Dengan rincian, Rp6-7 juta perbulan sebagai gaji pokok, dan tunjangan Rp7 juta. Sementara Pinangki, disebut Yogi berkisar Rp18 juta. Namun, ia mengaku tidak tahu detil penghasilan sang istri.
Kendati mengakui adanya ketidakseimbangan antara pengeluaran dengan pemasukan terkait finansial. Yogi mengatakan, Pinangki memiliki harta bawaan yang didapat dari suaminya terdahulu.
Yogi kemudian menuturkan ia berasumsi, gaya hidup Pinangki ditopang dari harta tersebut. Atas dasar itu pula, Pinangki dan Yogi membuat perjanjian pranikah yang isinya diklaim memisahkan harta benda masing-masing.
"Komitmen kami diawali perjanjian pra-nikah memisahkan harta saya dan Pinangki, saya pernah gagal berumah tangga sehingga kami komitmen dengan menunjukkan perjanjian pranikah. Menyangkut masalah bagaimana kami mengatur rumah tangga, anak, kekerasan dalam rumah tangga dan juga ada pemisahan harta kekayaan. Dia membawa harta bawaan dari mantan suami yang meninggal," jelasnya.
Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria Ini Bagikan Kisahnya Jadi Anak Tunggal dari Proses Bayi Tabung, Semua Keinginannya Bisa Terwujud
Pria ini bagikan kisah jadi anak tunggal bayi tabung. Semua keinginan tercapai.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji
Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.
Baca SelengkapnyaTips Mengatur Pengeluaran untuk Mudik Lebaran, Biar Keuangan Tetap Aman Terkendali Pasca Hari Raya
Nggak perlu hadapi dilema keuangan boncos pasca mudik, yuk terapkan tips ini!
Baca SelengkapnyaCari Uang Halal Buat Tambahan Penghasilan, Polisi di Kelapa Gading ini Tak Malu Jadi Tukang Tambal Ban
Demi menyambung hidup, sosoknya diketahui tak hanya bertugas sebagai abdi negara.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya