STR Diusulkan Seumur Hidup, Kemenkes Pastikan Kompetensi Dokter Terjaga

Minggu, 2 April 2023 15:00 Reporter : Lydia Fransisca
STR Diusulkan Seumur Hidup, Kemenkes Pastikan Kompetensi Dokter Terjaga Ilustrasi dokter. ©Shutterstock.com/Dan Kosmayer

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kompetensi dokter terjaga meskipun pemerintah tengah mengusulkan agar Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup. Usulan ini dimuat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya mengatakan, kualitas dokter dan tenaga kesehatan akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilakukan ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Arianti menjelaskan, syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini.

"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini. Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," jelas Arianti dalam rilis resminya, Minggu (2/4).

Saat ini, lanjut Arianti, dokter dan tenaga kesehatan wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap 5 tahun sekali melalui banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Akibatnya, banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani, termasuk dengan biaya-biaya yang timbul.

Oleh karena itu, Arianti mengklaim bahwa RUU Kesehatan menyederhanakan proses tersebut menjadi lebih mudah.

"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka," kata Arianti.

2 dari 2 halaman

Dalam sosialisasi RUU Kesehatan, Kemenkes mengusulkan agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan kecukupan SKP menjadi dasar dari pemberian SIP dan tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) seperti sekarang.

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan SKP dalam jumlah tertentu yang dimasukkan ke dalam sebuah sistem informasi (SI) yang dikontrol pemerintah pusat.

Izin praktik baru diterbitkan oleh pemerintah daerah baik Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi kecukupan jumlah SKP tertentu dalam SI tersebut.

Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Poin lain yang disosialisasikan adalah pemerintah pusat dan daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan untuk pemberian SIP. Pemberian SIP harus mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.

Pemerintah bersama stakeholder akan membuat standardisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan atau seminar gratis. [yan]

Baca juga:
Kemenkes Sebut RUU Kesehatan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Nakes
Menkes Budi Disomasi Forum Dokter Gara-Gara Pernyataan Biaya Urus STR Rp6 Juta
Gaduh 'Bisnis' Ratusan Miliar Izin Praktik Dokter
Begini Cara Kantongi STR Dokter Disebut Menkes Telan Biaya Rp6 Juta
Penjelasan KKI soal Tarif Penerbitan STR Dokter Capai Rp6 Juta per Orang
Wamenkes Ngaku Sulit Dapat Izin Praktik Dokter, IDI: Sudah Jadi Tapi Enggak Diambil

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini