Staf Eddy Sindoro Akui Diperintah Buat Memo ke Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Merdeka.com - Staf Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti Sestyowati mengaku mendapat perintah dari bosnya membuat memo untuk sosok dengan kode N dan WU. Berdasarkan informasi yang diperoleh Wresti dari Dody Arianto Supeno, N yang dimaksud adalah Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.
Istilah N dan WU itu mencuat saat jaksa penuntut umum Abdul Basir mengonfirmasi percakapan Wresti dengan Eddy Sindoro. Dalam percakapan keduanya, muncul istilah N dan WU.
"Saya tidak mengenal yang dimaksud. Saya hanya diminta (membuatkan) memo untuk Pak N Pak WU. Dari yang saya tahu dari Pak Dody itu Pak Nurhadi," kata Wresti saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/1).
"Siapa Pak Nurhadi?" tanya jaksa.
"Waktu itu pejabat di MA kalau enggak salah," jawab Wresti.
"Menjabat apa?" tanya jaksa lagi.
"Sekretaris kalau enggak salah," jawab Wresti.
Hanya saja, Wresti sekaligus staf di PT Artha Pratama Anugrah itu mengaku tidak tahu sejauh mana relasi kedekatan Eddy Sindoro dengan Nurhadi hingga ia pernah diperintahkan membuat memo pertemuan.
Berdasarkan surat dakwaan Eddy, Nurhadi memerintahkan Edy Nasution, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus penerima suap dari Eddy Sindoro, agar berkas permohonan PK PT Across Asia Limited (AAL) segera dikirim ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan kasasi terbit selama 180 hari PT AAL tidak mengajukan PK. Namun demi citra perusahaan Eddy memerintahkan Wresti menemui Edy agar PN Jakarta Pusat menerima pendaftaran PK PT AAL.
Diketahui mantan petinggi Lippo Group itu didakwa memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada Edy Nasution untuk pengurusan dua perkara.
Pemberian Rp 100 juta diperuntukan penundaan aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususnya pihak yang kalah dalam sengketa, terhadap PT MTP.
Perusahaan tersebut menghadapi sengketa dengan PT Kymco. Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.
Sementara pemberian uang Rp 500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski telah melewati batas waktu pendaftaran.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hasto PDIP: Semoga Keteladanan Ini Menular ke Pak Prabowo
Meski demikian, Hasto mengaku sangsi Prabowo akan rela untuk meninggalkan jabatannya di kursi Menhan. Mengingat anggaran di Kementerian tersebut sangat besar.
Baca SelengkapnyaMahfud Mundur dari Menko Polhukam, Menkominfo Jawab Isu Menteri Kabinet Jokowi Tak Nyaman
Isu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaBegini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur
Mahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara Respons Isu Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam
Mahfud yang juga berstatus Cawapres, mendadak mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKabar Mahfud Mundur dari Kabinet, Hasto: Kepentingan Negara di Atas Segalanya
Megawati berpesan agar para kader PDIP yang berada di kabinet untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Baca SelengkapnyaSimpan Sabu, Anggota DPRD Ditangkap BNN NTT
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Selengkapnya