Sri Sultan HB X diangkat jadi anggota Kehormatan Peradi
Merdeka.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X diangkat menjadi anggota kehormatan Perhimpunan Advokat Indoensia (Peradi). Pengangkatan dilakukan di sela-sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi ke-3 yang digelar di Keraton, Yogyakarta, Senin (11/12).
Pengangkatan dilakukan karena Sultan dianggap berjasa dalam upaya memajukan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional dan telah banyak berjasa terhadap Peradi.
Ketua Peradi Nasional, Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan Peradi menilai Gubernur DIY itu banyak berjasa dalam upaya pengembangan hukum nasional.
"Oleh sebab itu kami putuskan untuk mengangkat beliau (Sultan) sebagai anggota Kehormatan Peradi," kata Fauzie Yusuf Hasibuan.
Dalam sambutannya, Sultan mengaku bahagia bisa menjadi bagian dari Peradi. Sultan berharap pada Peradi melalui Rakernas dan Dialog Kebangsaan yang digelar di Keraton, Yogyakarta, nantinya melalui tema yang diangkat bukan hanya selesai sebatas kajian akademis semata.
"Tapi bisa menghasilkan aktualisasi dengan cara-cara yang baik dan harus ada rumusan yang jelas dan sosialisasi yang utuh kepada masyarakat demi terciptanya penegakan hukum yang adil," katanya.
Rakernas Peradi yang ke-3 digelar di Yogyakarta dengan mengangkat tema "Peradi sebagai organ negara menjunjung tinggi rasa kebangsaan demi terciptanya penegakan hukum yang adil". Acara Rekernas ini diikuti oleh anggota advokat seluruh Indonesia, dengan total peserta sekitar 900 orang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaAHY Ungkap Masih Ada 2.086 Hektare Tanah di IKN Nusantara yang Bermasalah
AHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca Selengkapnya