Sri Bintang Pamungkas Mangkir Panggilan Polda Metro Alasan Tak Terima Surat
Merdeka.com - Sri Bintang Pamungkas mengaku tak menerima surat panggilan dari polisi, oleh karenanya ia tak dapat memenuhi panggilan perdananya sebagai terlapor. Ia sedianya akan dimintai keterangan terkait pernyataan akan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (11/9).
Ia menjelaskan, jika surat panggilan diterima Senin, 9 September 2019 maka ia akan memenuhi panggilan pada Kamis, 12 September 2019. Sebab, kata dia, surat itu seharusnya diterima olehnya tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.
"Ini kan sekarang hari rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," jelasnya.
Dengan begitu, ia menegaskan, tak akan hadir dalam panggilan tersebut. Terlebih, ia memiliki agenda lain yang tak bisa ditinggalkan.
"Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," katanya.
Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri Bintang Pamungkas Rabu (11/9), pukul 10.00 Wib. Penyidik tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan olehnya.
"Yang bersangkutan (Sri Bintang) diagendakan pemeriksaan pada Rabu (11 September 2019)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (10/9).
Argo menyebut pemanggilan Sri Bintang itu penting untuk mengklarifikasi tuduhannya tersebut. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini, yakni Persaudaraan Islam Tiong Hoa Indonesia (PITI).
Diketahui, Ketua PITI, Ipong Hembing, melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. Laporan Ipong berdasarkan pernyataan Sri di sebuah akun Youtube pada 31 Agustus 2019. Laporan teregistrasi dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Sri Bintang dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 160 KUHP. Dua pasal itu berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian melalui media elektronik, dan menghasut di muka umum.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPunya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Sidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelantikan Bintara Ini Tak Dihadiri Ortu, Didatangi Komandan Sosoknya Ungkap Alasan yang Bikin Haru
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaDitangkap! Begini Penampakan Sopir Fortuner Ugal-ugalan Punya Title Insinyur Tapi Palsukan Pelat TNI
Dari keterangan menyebut pelaku telah diamankan oleh TNI dan Polda Metro Jaya di kediamannya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca Selengkapnya