SPPI Nilai Ada Keganjilan dalam Pelarungan Jenazah WNI ABK Dibuang ke Laut
Merdeka.com - Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu menanggapi informasi yang beredar terkait pelarungan jenazah ABK yang bekerja di kapal berbendera China. Khususnya terkait pernyataan Kapten kapal yang menyatakan pelarungan yang dilakukan terhadap jenazah 3 orang pahlawan devisa indonesia itu sesuai dengan aturan internasional.
Dia menegaskan bahwa pihaknya juga memahami aturan internasional yang terkait dengan pelarungan jenazah di laut.
"Sekarang ini ada yang info ke saya kayak kita tidak tahu hukum internasional. Kita tahu bahwa diatur (dalam hukum internasional) bahwa pelarungan itu dibenarkan. Akan tetapi ingat bahwa pelarungan itu dibenarkan ada syarat yang harus dipenuhi," kata dia dalam diskusi virtual, Kamis (7/5)
Ilyas mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Termasuk harus mendapatkan izin dari keluarga. Pada poin inilah, dia menilai ada kejanggalan dalam pelarungan jenazah ABK asal Indonesia.
"Salah satu syaratnya 1 kali 24 jam kemudian ini ada yang ganjilnya itu kan apalagi almarhum kalau tidak salah dalam kurun waktu 3 jam. Karena ini harus harus ada izin Keluarga. Kalau izin keluarga didapatkan dalam waktu 3 jam kayaknya sih agak mustahil apalagi kondisinya di tengah laut," jelas dia.
"Jadi memahami bahwa ada payung hukum internasional terkait pelarungan tapi norma dan syarat-syarat tetap harus dipenuhi," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan pemerintah Indonesia sedang memantau kasus ini. Diketahui, menurut laporan MBC News, WNI ABK diperlakukan seperti budak. Bahkan, mereka yang sakit dan meninggal dunia jasadnya akan dibuang ke laut.
"Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 629 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," tulisnya lewat siaran pers di Jakarta, Kamis (7/5).
Judha menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima Kemlu RI, pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 ABK WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Saat itu, menurut keterangan kapten kapal, keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya. Judha menjelaskan, melarung jenazah dapat dibenarkan mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea).
"Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiba di Indonesia, Kepala BP2MI Sambut Tiga Jenazah Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Perwakilan keluarga dari ketiga korban kapal tenggelam tersebut hadir langsung menerima kepulangan jenazah.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaAksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas
Iqbal juga sesekali menyapa dan berbincang dengan para sopir yang sudah letih di padatnya kemacetan jalan.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKisah Eks Pegawai Maskapai Pilih jadi Pendakwah di Jalanan, Ujian Hidup Anak Istri Pindah Agama
Ternyata, ia pernah mengalami ujian hidup yang begitu hebat. Pria itu mengaku bahwa istri dan anaknya sampai pindah keyakinan.
Baca SelengkapnyaInnalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad Berduka
Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Eks Pangkostrad berduka. Berikut informasinya.
Baca Selengkapnya