Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sore ini Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Ahmad Dhani

Sore ini Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Nasib Penahanan Ahmad Dhani Fadli Zon datangi Pengadilan Tinggi DKI. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memutuskan nasib penahanan musisi Ahmad Dhani sore ini, Senin (4/2). Pihak Pengadilan Tinggi mengaku belum menerima berkas lengkap memori banding yang diajukan kuasa hukum Dhani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru memberikan memori banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Kelas I, Jakarta Utara, usai divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 tahun 6 bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar menuturkan, sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi diberikan waktu selama 3 hari sejak laporan memori banding diterima untuk memutus apakah terdakwa akan diteruskan masa penahanannya atau dibebaskan sampai keputusan hukum tetap.

"Nanti keputusannya hari ini pukul 15.00 WIB. Kami baru menerima berkas memori banding dari pihak Pengadilan Negeri kan hari Jumat 1 Februari 2019. Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu 3 hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya kita akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (4/2).

Penahanan terhadap terdakwa dilakukan apabila hakim pada pengadilan tingkat pertama yang telah memberi putusan berpendapat perlu dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan selama putusan belum memperoleh hukum tetap (inkracht), Ahmad Dhani akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan tindak pidananya lagi.

"Jadi itu semua sudah diatur di dalam KUHAP. Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujarnya.

Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP mengatur bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa supaya tetap berada di dalam tahanan atau memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, kendati terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

Pada Pasal 27 ayat (3) KUHAP disebutkan bahwa ketentuan masa penahanan paling lama 30 hari dan diperpanjang paling lama 60 hari dan tidak menutup kemungkinan terdakwa akan dibebaskan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

Kemudian setelah 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) KUHAP.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Nama Musisi yang jadi Wakil Rakyat, Terbaru Ada Pentolan Band Dewa 19

Sederet Nama Musisi yang jadi Wakil Rakyat, Terbaru Ada Pentolan Band Dewa 19

Ada musisi yang terpilih untuk periode kedua dalam Pemilu 2024 ini. Siapa saja mereka? Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Berdamai dengan Kelompok Pemusik Tong-Tong yang Mengeroyoknya di Pamekasan

Anggota TNI Berdamai dengan Kelompok Pemusik Tong-Tong yang Mengeroyoknya di Pamekasan

Anggota TNI yang dikeroyok kelompok pemusik tong-tong pada Minggu (24/3) dimediasi Polres Pamekasan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
6 Tanda Anak Miliki Bakat Musik, Harus Disadari Orangtua Sejak Dini

6 Tanda Anak Miliki Bakat Musik, Harus Disadari Orangtua Sejak Dini

Banyak orangtua menginginkan anaknya istimewa dan bisa melakukan berbagai macam hal. Salah satunya adanya banyak orangtua ingin buah hati bisa bermain musik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

VIDEO: Ahmad Dhani Perkenalkan Sosok Calon Ibu Negara Jika Prabowo Jadi Presiden

Penampilan Dewa menghibur ratusan ribu pendukung Paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun

Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun

Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.

Baca Selengkapnya
Sederet Potret Artis yang Lolos Jadi Anggota DPR RI, Ada Ahmad Dhani, Dina Lorenza Hingga Denny Cagur

Sederet Potret Artis yang Lolos Jadi Anggota DPR RI, Ada Ahmad Dhani, Dina Lorenza Hingga Denny Cagur

Ahmad Dhani dengan gemilang meraih tiket ke Senayan setelah memperoleh dukungan yang luar biasa di Jawa Timur I.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.

Baca Selengkapnya