Sopir Truk Pembunuh Remaja Perempuan di Kupang Diancam Hukuman Mati
Merdeka.com - Yuliani Apriani Welkis atau Nani Welkis (19), menjadi korban kebejatan YT alias T (40). Nani Welkis dibunuh dan jenazahnya ditemukan membusuk di hutan, di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Setelah ditangkap Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, pelaku YT dan barang bukti akan dilimpahkan kepada penyidik Polres Kupang, untuk diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi adalah, pakaian korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang pecahan Rp20.000 dua lembar dan sepasang sendal.
"Ada rekaman CCTV di sejumlah toko saat pelaku menjemput korban. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, sebilah pisau, sejumlah pakaian, sepeda motor, handphone korban dan handphone milik pelaku," ungkapnya, Sabtu (22/5).
Krisna menegaskan, atas perbuatannya pelaku YT dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa, atau nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Motif pelaku melampiaskan hasrat seksual kepada para korban, dengan modus operandi menawarkan pekerjaan kepada korban melalui Facebook dan iming-iming gaji besar. Dalam perjalanan, korban dibujuk untuk berhubungan badan, sebagai balasan karena dikasih pekerjaan oleh pelaku," ujar Krisna.
Sebelumnya, YT alias T (41) ditangkap Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, lantaran membunuh Yuliana Apriani Welkis (19), gadis remaja asal Dusun Tuasene, Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Yuliana Apriani Welkis yang biasa disapa Nani Welkis ini, dibunuh karena menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku YT, yang dikenalnya melalui Facebook. Bahkan pelaku YT tega menyetubuhi jasad Nani Welkis, saat sudah terbujur kaku.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Selengkapnya