Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Pakai SIM Palsu
Merdeka.com - Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ berinisial MA. Dalam kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1) sekitar pukul 06.15 Wit, telah menewaskan sebanyak empat orang dan puluhan orang lain mengalami luka ringan maupun berat.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, MA menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak semestinya.
"Belum (ada yang baru hasil pemeriksaan), selain SIM pelaku itu palsu," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan, MA telah memalsukan kode SIM miliknya itu dari A menjadi B2 Umum. Selain itu, dirinya belum tahu apakah MA sopir asli truk tersebut atau hanya sopir cadangan atau tembak.
"Saya enggak tahu (pemegang tronton), itu perusahaan. Yang jelas SIM-nya sesungguhnya adalah SIM A, dia tempel jadi SIM B2 Umum," ujarnya.
Yusuf menegaskan, jika MA sama sekali tidak memiliki SIM B2 Umum sebagaimana mestinya.
"Enggak punya (SIM B2 Umum)," tegasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan Muhammad Ali, sopir truk tronton nopol KT 8534 AJ sebagai tersangka kasus Kecelakaan Balikpapan yang menewaskan sejumlah pengendara. Kini, sopir telah mendekam di rutan Polresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Demikian diungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat merdeka.com menanyakan terkait status hukum si sopir. "Sudah (ditetapkan tersangka Kecelakaan Balikpapan). Ia (ditahan) di Polresta Balikpapan," kata Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, Truk tronton menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pagi, sehingga menewaskan 5 orang. Kendaraan besar itu diketahui menyeruduk kendaraan pada lintasan sepanjang 100 meter.
"Kondisi traffic light merah. Tronton saat jalan menurun, menabrak roda dua dan mobil sampai jarak kurang lebih 100 meter," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Sonny Irawan kepada wartawan di Balikpapan, Jumat (21/1) soal Kecelakaan Balikpapan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaMinimnya lapangan pekerjaan dan upah buruh yang rendah membuat warga Blitar rela meninggalkan kampung halamannya
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca Selengkapnya