Sopir Taksi Online yang Cabuli Siswi SMA Jalani Sidang Dakwaan di PN Surabaya
Merdeka.com - Hendrik Sugiyanto nekat mencabuli pelanggan taksi onlinenya yang masih berstatus siswi SMA. Mirisnya, tindakan cabul tersebut dilakukannya di area parkir mobil, di Jalan Kranggan, Surabaya.
Aksi pencabulan Hendrik ini terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/1).
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwanya telah menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Dalam dakwaan jaksa itu diketahui, persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir terjadi pada September 2018 lalu.
Korban merupakan pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Ia sering mengorder terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah. Karena seringnya aktifitas bertemu itu, keduanya sepakat untuk berpacaran. Sampai kemudian keduanya berhubungan badan.
"Sudah disetubuhi tiga kali dan dijanjikan untuk dinikahi," ujar jaksa Deddy.
Hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya ini, rupanya tidak disetujui oleh orangtua korban. Mereka yang mengetahui jika korban dan terdakwa sudah pernah melakukan hubungan badan pun, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) adalah penyakit yang sering menjangkiti si kecil.
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) merupakan salah satu masalah kesehatan yang sering dialami oleh anak-anak.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaSiksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca Selengkapnya