Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir pick up kabur sebelum mobilnya tertabrak kereta

Sopir pick up kabur sebelum mobilnya tertabrak kereta Kondisi mobil tertabrak kereta di Depok

Merdeka.com - Pengemudi mobil L 300 dengan nomor polisi B 9587 melarikan diri setelah mobil yang dikendarainya tertabrak di perlintasan pintu kereta api Pondok Terong, Depok melarikan diri. Menurut saksi, pengendara mobil pick up itu terlalu memaksakan diri melintasi rel kereta.

"Itu supir kabur, lari, takut diamuk massa", terang Konyes, Sabtu (17/3).

Sebelumnya, menurut saksi mata, awal mula kejadian itu dimulai ketika supir L 300 memaksakan masuk perlintasan kereta menuju arah Kampung Bojong Pondok Terong. Padahal, ia sudah dihimbau agar tidak memaksakan melintasi rel karena jarak kereta sudah terlalu dekat.

Akibatnya, pick up yang ia tumpangi tidak mampu melintasi kereta dengan sempurna. Dan, kecelakaan itu akhirnya berdampak juga pada mobil Starlet yang ada di depannya.

Namun tidak ada Korban jiwa dalam kecelakaan ini. Pengemudi berserta isinya berhasil menyelamatkan diri dengan cara melompat ketika kereta api sudah berjarak 50 meter.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

Pengakuan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim: Saya Dikerjain Sama Orang, Tali Gas Dicopot

MI mengelak jika sempat menabrak dua mobil sebelum terjadi kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil

Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan KA di Semarang Dituntut 6 Bulan Penjara

Heru Susanto sopir truk scania penyebab kecelakaan kereta api di perlintasan Madukoro, Semarang dituntut pidana selama 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan

Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan

Pelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu

Baca Selengkapnya
Tragis! Pemotor Wanita jadi Korban Tabrak Lari & Tewas di Jalanan Jaksel, Ini Kronologinya

Tragis! Pemotor Wanita jadi Korban Tabrak Lari & Tewas di Jalanan Jaksel, Ini Kronologinya

Polisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM

Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun GT Halim Utama Terancam 4 Tahun Penjara

Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Selengkapnya