Sopir Lucas Pungkiri Percakapan Teleponnya Sebut Nama James Riyadi & Eddy Sindoro
Merdeka.com - Saling sengketa pendapat terjadi antara jaksa penuntut umum pada KPK dengan Lucas, terdakwa merintangi penyidikan KPK. Perdebatan terjadi saat jaksa memutar rekaman suara sopir Lucas, Jaman.
Dalam percakapan tersebut kerap kali muncul nama pemilik Lippo Group James Riady, Eddy Sindoro. Jaksa mempertanyakan alasan Jaman menyebut nama para taipan itu.
Namun, Jaman mengatakan, suara yang diputar bukan suaranya. Dia juga mengaku tidak pernah mengatakan sebagaimana rekaman yang diputar.
"Itu Lippo Group, James Riyadi. Sudah kenal ini suara siapa?" cecar jaksa Abdul Basir kepada Jaman saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
"Saya enggak pernah bilang," jawab Jaman.
Ada satu jam dua puluh empat menit rekaman yang dimiliki jaksa, denga beberapa bagian kerap menyinggung petinggi Lippo Group. Namun tiap kali rekaman diputar, Jaman berulang kali pula membantah tidak pernah mengatakan apa yang ditampilkan jaksa.
Lucas kemudian menyelak dengan alasan tidak ada relevansi pertanyaan jaksa dengan Jaman. Kuasa hukum Lucas bahkan menilai Jaman tidak layak disadap karena bukan status tersangka.
"Jangan menilai, enggak boleh menilai," kata jaksa.
"Ini bukan tersangka ini orang yang disadap," kata kuasa hukum Lucas.
Diketahui Lucas didakwa telah melanggar Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia disebut memerintahkan Eddy Sindoro pergi ke luar negeri guna menghindari proses hukum di KPK, sebagaimana surat perintah penyidikan tanggal 21 November 2016. Eddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penanganan perkara, yang melibatkan perusahaannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lucas memerintahkan stafnya Dina Soraya membuat paspor palsu atas nama Eddy Handoyo Sindoro berkewarganegaraan Dominika. Paspor itu akan digunakan Eddy untuk pindah ke Bangkok. Bersama pihak imigrasi dan bandar udara, Eddy berhasil ke Bangkok, setelah dideportasi dari Malaysia, tanpa pemeriksaan.
Dina melaporkan kepada Lucas persetujuan sejumlah pihak yang membantu proses kepulangan Eddy dari Malaysia untuk kembali bertolak ke luar negeri. Imbalannya, Lucas menyerahkan SGD 46 ribu dan Rp 50 ribu kepada Dina.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaEddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.
Baca SelengkapnyaPria ini menjadi pelopor adanya industri penerbangan komersil sekaligus menjabat KASAU pertama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaHidup pas-pasan tak menghalangi seseorang untuk bermimpi menjadi orang sukses.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951. Dia merupakan anak dari pakar Ekonomi Indonesia pada zaman Soekarno dan Soeharto.
Baca SelengkapnyaElektabilitas pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melampaui The Magic Number, yaitu 50,7 persen.
Baca Selengkapnya