Sopir Livina maut terancam tak boleh punya SIM seumur hidup
Merdeka.com - Pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan berencana akan melayangkan surat rekomendasi ke seluruh wilayah agar Andika Pradipta (27) tidak diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tujuan pelarangan pembuatan SIM terhadap tersangka kecelakaan maut di Jalan Ampera Raya tersebut agar tidak terjadi peristiwa serupa dan memberikan efek jera bagi Andika.
"Kita akan rekomendasikan surat kepada seluruh wilayah agar saudara Andika tidak diperbolehkan mengurus SIM seumur hidup," terang Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jumat (4/1).
Hindarsono menjelaskan, rekomendasi pelarangan SIM seumur hidup tersebut terhadap Andika karena kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya bukanlah kecelakaan biasa. Andika dikatakan Hindarsono pada saat kejadian mencoba melarikan diri usai melakukan penabrakan terhadap mobil Taruna.
Akibat melarikan diri tersebut, Andika menabrak tiga sepeda motor dan menabrak warung pecel sehingga menewaskan dua orang korban.
"Ini bukan kecelakaan biasa, apalagi dia mencoba melarikan diri usai menabrak, coba kalau tidak ada mobil Avanza, dia pasti akan kabur," jelasnya.
Sopir Livina maut, Andika Pradika resmi ditahan hari ini di rutan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan. Pria dengan rambut mohawk itu mengaku ban gundul menjadi penyebab kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di kawasan Kemang, pada hari Kamis pekan lalu (27/12).
"Saya tidak tahu persis, saya mau pulang habis dari Kemang. Mobil saya dalam kondisi rusak, ban mobil botak. Pada saat kejadian saya nabrak motor dulu tapi saya coba ngerem tapi karena ban botak gak dapet," ujar Andika kepada merdeka.com di RS Fatmawati, Kamis (27/12).
Andika mengaku karena ban yang gundul dia jadi sulit mengemudikan Grand Livina B 1796 KFL yang dia kendarai. Dia pun mengaku menabrak warung pecel lele setelah menabrak motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andika bakal dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 ayat 4 dan 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal mengemudi dengan kecepatan tinggi.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Belum Punya SIM
Sopir truk diketahui berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM
Baca SelengkapnyaTak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaDiamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaHP Satu Keluarga Lompat dari Apartemen Rusak, Polisi Kesulitan Usut Kabar Kepergian ke Solo dan Hutang Pinjol
Kesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaGeram Ibunya Sering Dianiaya, Pelajar di Garut Gelap Mata Bacok Ayah Tirinya Bertubi-tubi
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca Selengkapnya