Sopir angkot Jamal dijerat pelanggaran lalu lintas
Merdeka.com - Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Wong Niti Harto Negoro menegaskan, proses hukum yang tengah dijalani sopir angkot KWK-U 10, Jamal bin Samsuri (37) adalah pelanggaran lalu lintas, dan bukan tindakan kejahatan terkait meninggalnya mahasiswi UI yang loncat dari angkotnya.
"Ini resmi pelanggaran lalu lintas, ini perlu digarisbawahi, ini tidak bermula dari kejahatan tapi dari pelanggaran atau kelalaian," kata Wong Niti saat ditemui di Kantor Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/2).
Wong Niti menegaskan polisi masih melakukan penyelidikan terkait ada tidaknya unsur kriminalitas dalam kasus meninggalnya Annisa Azward.
"Sampai saat ini iya, resmi pelanggaran laka lantas. Namun proses hukumnya masih terus dijalankan," ujarnya.
Dia menambahkan, legalitas pekerjaan polisi sudah sesuai dengan penegakan hukum yang ada dan harapan masyarakat bahwa ini semua sesuai dengan proporsional pekerjaan polisi.
"Kami sudah menetapkan tersangka dengan pelanggaran undang-undang lalu lintas dikenakan pasal 283 Jo pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 LLAJ disebutkan di situ korban meninggal dunia," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaAngkot di Jaksel Tabrak Pejalan Kaki hingga Seruduk Pos Polisi, Penumpang Terpental
Angkot menabrak pos polisi yang berada di sisi jalan sampai seorang penumpang di dalam terpental keluar.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaSempat Mendekam di Kantor Polisi, ini Foto-foto Saipul Jamil Setelah Akhirnya Dibebaskan
Saipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca Selengkapnya