Soal UU ITE, Pengamat Kecam Tokoh yang Buat Laporan Tapi Diwakili
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kini pelaporan UU ITE yang bersifat delik aduan tak lagi bisa diwakilkan. Korban sendiri yang harus membuat laporan atau melaporkan.
Hal itu disambut baik oleh Direktur Eksekutif Komunikonten Hariqo Wibawa Satria. Dia mengaku akan mengecam seorang tokoh jika namanya dikritik, tapi bukan dirinya yang melaporkan hal tersebut.
"Nah saya juga sangat mengecam kalau ada tokoh yang kemudian, tokoh yang namanya dikritik, kemudian ada orang lain yang melaporkan atas nama tokoh itu. Kemudian si tokoh itu diam saja gitu loh. Artinya tokoh itu harus malu kalau ada orang yang dipenjara karena mengkritik dia," kata Hariqo dalam diskusi Smart FM Network secara daring dengan tema 'Mudahkah Revisi UU ITE?', Jakarta, Sabtu (20/2).
Menurutnya, sebuah kritik dari seseorang dinilainya bukan sebagai konten negatif melainkan konten positif. Apalagi, di media sosial tersebut tak hanya berisi ujaran kebencian saja dan juga menjadi ruang kerinduan.
"Iya, kadang-kadang kan kategorisasi itu juga kan kalau kritik itu disebut konten negatif. Padahal kritik itu justru konten yang positif. Saya kalau melihat kalau masih di Jawa, saya masih melihat bagus lah. Saya khawatir kalau di daerah-daerah, kemarin saya lihat di Ambon melihat juga di Kutai. Kalau di Jakarta kaya Pak Anies, Pak Ganjar, Pak RK itu udah selesai lah. Bu Khofifah dengan caci masyarakat itu udah selesai, udah kebal. Akhirnya, karena pemilihan itu bersifat individu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kebanyakan masyarakat yang melakukan kritik tersebut langsung ditujukan kepada pejabat yang sudah membuat janji kepada masyarakat. Langsung mencolek memention pejabat tersebut melalui media sosial.
"Masyarakat karena kita sudah Pilpres, Pilkada langsung banyak janji-janji, nah penagihan janji-janji itu dilakukan secara individu kadang-kadang oleh masyarakat di media sosial itu. Jadi masyarakat tidak lagi organisasi mahasiswa, LSM tidak lagi menjadi perwakilan masyarakat hari ini," ungkapnya.
"Masyarakat itu ketika mengadukan masalah persoalan-persoalan janji-janji kampanye itu mereka langsung ke akun pribadi gubernur atau kepala daerah atau presiden gitu. Karena yang mereka tahu ya itu, ini orang yang berjanji, ini orang yang saya tagih di media sosial. Makanya saya mention akunnya," sambungnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari memberikan contoh terkait seorang tokoh yang langsung membuat laporan sendiri tanpa diwakili.
"Iya datang sendiri, (SBY laporkan) Pak Zainal Ma'arif. Nah itu betul, jadi yang sekarang terjadi itu kan nampaknya kalau disebut interprestasi betul juga," ujar Aidul.
Sebuah laporan bisa saja diwakili oleh orang lain, apabila memang orang tersebut telah diberikan mandat atau kuasa hukum untuk melaporkan suatu kejadian yang menimpa orang tersebut. "Iya harus mengadu (sendiri), atau yang diberi kuasa," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaFOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022
Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSegini Kekayaan Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo yang Kerap Muncul dan Disorot Lima Tahun Sekali
Dalam LHKPN, Titiek Soeharto tercatat tidak memiliki utang.
Baca Selengkapnya