Soal Uang Rp7 Miliar ke Aspri, Kuasa Hukum Wamenkumham: Itu Fee Jasa Sebagai Advokat
Merdeka.com - Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej melalui kuasa hukumnya, Firman Tendry Masengi menegaskan tuduhan suap ke asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi adalah hoaks. Duit sebesar Rp7 miliar itu merupakan fee jasa hukum Yosi sebagai advokat.
"Makanya kami mendesak agar Bareskrim Polri segera menetapkan Rekan Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka dan menangkapnya," ujar Tendry, Selasa (4/4) seperti dikutip Antara.
Tendry mengatakan bahwa tuduhan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso tidak mendasar.
"Hoaks yang disebarluaskan oleh Rekan Sugeng ini merupakan cara-cara instan untuk mendapatkan keuntungan material bagi bagi yang bersangkutan," katanya.
Ia menilai, Sugeng sebagai seorang advokat seharusnya memahami akan fee jasa hukum. Dan hal itu lumrah terjadi.
"Tuduhan Sugeng Teguh bahwa aspri Wamenkumham menerima sejumlah uang adalah lumrah, sebab dalam kasus itu posisi aspri Wamenkumham adalah sebagai seorang advokat, jadi tidak ada hubungannya dengan Wamen," katanya.
Selain bermotif materi, serangan Sugeng kepada Wamenkumham Eddy OS Hiariej terkait beberapa kepentingan politik. Salah satunya adalah posisi Sugeng sebagai aktivis di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). "Satu lagi, Rekan Sugeng ini diduga bekerja untuk kepentingan salah satu jenderal bintang tiga di Polri," tegas Tendry.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Sudah kita tangani," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jumat (24/3).
Vivid belum bisa mengungkapkan progres penanganan kasus. Sebab, dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam proses penyelidikan.
"Dan masih berproses ya," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaAdvokasi adalah Tindakan Mendukung, Berikut Jenis dan Penjelasannya
Advokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaTerungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaPerempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya