Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Tim Pemburu Koruptor, Nawawi Ingatkan Kegagalan Saat Dibentuk

Soal Tim Pemburu Koruptor, Nawawi Ingatkan Kegagalan Saat Dibentuk Capim KPK Nawawi Pomolango. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengingatkan kegagalan tim pemburu koruptor pada 2002 sebelum kembali dihidupkan. Dia mengungkapkan, saat itu tim pemburu koruptor dibentuk pada era Soesilo Bambang Yudhoyono.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2002 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Dia berpandangan, dari pada membentuk kembali tim pemburu koruptor yang nantinya akan membutuhkan kembali anggaran negara, lebih baik mengoptimalkan koordinasi antar penegak hukum.

"Mungkin adalah lebih bijak dengan meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum plus badan atau lembaga lain yang terkait, sekaligus menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna," terangnya.

Nawawi berharap dengan meningkatkan sistem koordinasi antar penegak hukum bisa menutup ruang bagi para tersangka melarikan diri sebelum ditahan.

"Khusus untuk KPK sendiri, kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan. Harapannya seperti itu," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali 'Tim Pemburu Koruptor' (TPK). Menurut Mahfud MD, tim ini akan diaktifkan kembali guna menangkap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dan koruptor lainnya.

"Saya sampaikan, kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (9/7).

Dia mengatakan, tim tersebut terdiri Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkum HAM. Menurutnya, tim ini sudah lama dan akan diaktifkan kembali.

"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkum HAM, nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," tegasnya.

Menurut Mahfud, payung hukum TPK ini berdasarkan inpres. Namun, kata Mahfud Md, inpres tersebut belum diperpanjang.

"Pernah ada inpresnya dulu, tapi kemudian inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," pungkasnya.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya