Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye

Soal Status Tersangka, Mulyadi Bantah Langgar Aturan Kampanye Anggota DPR RI Mulyadi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi membantah melakukan pelanggaran pidana mengenai kampanye di luar jadwal, sebagaimana atas status tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Mulyadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan salah satu bentuk penggiringan opini publik.

"Saya ditersangka-kan, ini seakan-akan sebuah kejahatan, kalau boleh contoh, ini mirip kayak orang enggak pakai helm, itu kan pelanggaran, didenda, nah ini juga pelanggaran ringan, itu pun kalau terbukti," kata Mulyadi di Padang kepada merdeka.com, Selasa (8/12).

Mulyadi membantah melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Menurutnya, pelanggaran itu memiliki dua unsur yang harus dipenuhi jika ingin disebut sebagai sebuah pelanggaran.

"Pelanggaran itu ada dua unsur di Undang-Undang, pertama dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal, saya (waktu itu) diundang TVOne, kalau kita diundang, apakah itu dengan sengaja. Coffee Break itu acara rutin," sebut Mulyadi.

Kemudian unsur kedua yang tidak terpenuhi menurutnya adalah definisi berkampanye. "Unsur kedua, definisi kampanye, (itu) menyampaikan visi, misi dan program, (tapi) apakah saya menyampaikan hal tersebut. Kita enggak usah bicara kata-katanya, subtansinya aja (apakah berkampanye). Apakah dengan terucap satu kata, dua kata (saat dialog) tidak sengaja itu kampanye," tanya Mulyadi.

Menurut Mulyadi, masyarakat Sumatera Barat sudah cerdas dalam menanggapi isu tersebut. Karena, dirinya sendiri yakin ia tidak melanggar aturan berkampanye. "Saya dengar yang melaporkan juga menuntut agar diundang, saya dengar mereka juga sudah diundang. Saya rasa masyarakat Sumatera Barat sudah cerdaslah, siapapun bisa membaca, masyarakat Sumbar itu cerdas," tegas Mulyadi.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada upaya hukum seperti praperadilan, Mulyadi sendiri mengaku belum memikirkan hal tersebut, dan saat ini berkonsentrasi dengan Pilkada.

"Sekarang kita konsen ke Pilkada, saya juga belum konsultasi dengan yang lain, jadi jangan bicara yang lain (dulu). Saya diperiksa saksi saja belum selesai, saksi-saksi juga belum diperiksa, saya rasa masyarakat tahulah," kata Mulyadi.

Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/12) lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar aturan kampanye di luar jadwal, lantaran menghadiri acara dialog 'Coffee Break' yang disiarkan salah satu televisi swasta nasional, saat waktu kampanye di media televisi belum dimulai.

Kasus itu bermula dari laporan tim hukum salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ke Bawaslu Sumbar pada Kamis (12/11). Laporan itu pun akhirnya dilimpahkan ke Bawaslu RI, karena adanya keterlibatan peristiwa antarprovinsi.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor

Status Tanggap Darurat Diaktifkan Pascagempa, Sumedang Dihadapkan Potensi Banjir dan Longsor

Ratusan pasien terpaksa dievakuasi untuk memastikan bangunan rumah sakit aman dihuni pasca gempa.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK

Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK

Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Sosok Kolonel Barlian, Mantan Panglima Kodam yang Ambil Alih Pemerintahan Sumatera Selatan saat PRRI

Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.

Baca Selengkapnya