Soal sekolah 8 jam, Mendikbud dinilai abaikan madrasah dan pesantren
Merdeka.com - Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan. Isi aturan itu mengharuskan siswa belajar di sekolah selama delapan jam. Selain itu, waktu belajar sekolah hanya lima hari, yakni Senin hingga Jumat saja.
Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (MADANI) tidak setuju dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy tersebut. Sebab, aturan tersebut dinilai mengancam keberadaan sekolah islami seperti madrasah dan sebagainya.
Pelopor Organisasi Madani Idy Muzzayad mendorong pemerintah untuk secara konsisten memperhatikan pondok pesantren yang ada di Indonesia melalui pemberdayaan dan memperkuat eksistensi Madrasah Diniyah. Dia juga ingin RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI segera disahkan.
"Karena kami yakin Pondok Pesantren menjadi lahan dakwah yang sangat efektif untuk meredam kelompok radikal yang ada saat ini," kata Iddy saat menghadiri acara Halaqoh Ulama dan launching audisi da'i muda Indonesia di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Gandaria Selatan, Jakarta disampaikan dalam rilis, Jumat (16/6).
"Bukan justru membuat suasana semakin panas dengan kebijakan yang dibuat oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan melalui kebijakan Full Day School (FDS) yang kebijakannya masih debatable. Selain itu konsep Full Day School secara hirarkhi perundang-undangan masih cacat secara konstitusional. Karena dalam UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 Tahun 2003 yang mengakui keberadaan sekolah Formal, Non Formal dan Informal," jelasnya.
Menurut Iddy, jika wacana Full Day Scholl benar-benar dilaksanakan, maka negara melalui Kementerian Pendidikan kurang memperhatikan dan mengesampingkan cara pembelajaran Madrasah Diniyyah dan Pondok Pesantren yang selama ini telah hidup dan mengakar di masyarakat Indonesia.
"Jika keberadaan Full Day School diberlakukan selama 8 jam, lalu dimana letak pengakuan menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pendidikan informal dan non formal seperti Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren yang saat ini sudah berjalan," tegasnya.
Hadir pula dalam acara ini Wakil Rois Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar dan Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, KH Muhyidin dan Ketua Dewan Pembina Madani sekaligus Ketum PPP, Romahurmuziy.
Keberadaan madrasah dan pondok pesantren dinilai sangat penting untuk menangkal radikalisme yang belakangan kembali ramai. Oleh sebab itu, Iddy menyesalkan adanya aturan baru Mendikbud yang bisa mengancam keberadaan madrasah dan pondok pesantren tersebut.
Pada kesempatan ini, dibahas pula tentang Fatwa MUI yang melarang penyebaran berita hoax dan fitnah di media sosial. Madani berkomitmen turut serta mengawal Fatwa tersebut demi menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.
Ketua Dewan Pembina Madani, Romahurmuziy merasa senang jika Madani ikut mengawal fatwa MUI. Menurut dia, fatwa tersebut penting untuk melakukan Dakwah bil hikmah melawan hoax dan fitnah yang saat ini sudah marak terjadi di media sosial.
"Madani sebagai lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam merasa terpanggil untuk ikut menguatkan NKRI dan Pancasila melalui Dakwah yang benar dan toleran," ujarnya.
Senada dengan Romi, tokoh PBNU, KH Miftahul Akhyar menyampaikan perlunya kewaspadaan masyarakat khususnya generasi muda dalam menyikapi berita hoax dan fitnah.
"Kalau ada sebuah kabar tentang sesuatu atau seseorang yang menyatakan ini dan itu, maka jangan langsung terprovokasi, langsung dipercaya dan disebarkan begitu saja. Perlu tabayyun (tabayyun terhadap pemberitaan tersebut)," jelasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6 Cara Melatih Anak Disiplin Sejak Dini, Tidak Perlu Dimarahi & Dibentak
Melatih anak disiplin penting dilakukan sejak mereka dini. Berikut beberapa cara melatih disiplin anak sejak dini yang bisa diterapkan orang tua.
Baca SelengkapnyaKapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.
Baca SelengkapnyaKemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah Lebaran
Kemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagaimana Prinsip-prinsip Lingkungan Bermain dan Belajar Anak? Begini Penjelasannya
Merdeka.com merangkum artikel tentang prinsip-prinsip penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun lingkungan bermain dan belajar.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaSalah Cetak, Kalender TNI AU Ralat Tanggal 29 April Tanggal Merah Seharusnya Hari Kerja
Melalui salah satu akun media sosial, satuan TNI bermotto Swa Bhuwana Paksa itu mengungkap kesalahan cetak kalender.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB
Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca SelengkapnyaSepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'
Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.
Baca Selengkapnya