Soal Rencana Tim Pemburu Koruptor, Komisi III Ingatkan Integritas Aparat
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Hery menanggapi rencana pembentukan tim pemburu koruptor. Menurutnya, akan percuma bila 100 tim dibentuk bila integritas aparat masih lemah.
"Menurut pendapat kami apa pun yang dibikin kalau aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang memadai, 100 tim dibikin pun tidak akan ada gunanya," kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, undang-undang sudah cukup untuk aparat penegak hukum melakukan fungsi dan tugasnya dalam hal menangkap koruptor dan memulangkan buronan.
Meksi demikian, soal pembentukan tim pemburu koruptor merupakan ranah pemerintah. Komisi III tidak ikut campur.
"Kalau soal membuat tim atau satgas atau apa pun lah namanya, itu ranahnya pemerintah. Kami komisi III tidak punya kewenangan untuk mengomentari atau mengeksekusi apa pun," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali 'Tim Pemburu Koruptor' (TPK). Menurut Mahfud MD, tim ini akan diaktifkan kembali guna menangkap buronan kelas kakap, Djoko Tjandra dan koruptor lainnya.
"Saya sampaikan, kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (9/7).
Dia mengatakan, tim tersebut terdiri Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kemenkum HAM. Menurutnya, tim ini sudah lama dan akan diaktifkan kembali.
"Ya anggotanya ya pimpinan Polri, pimpinan Kejagung, pimpinan Kemenkum HAM, nanti dikoordinir dari kantor Kemenko Polhukam, ini tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa dulu, hadir. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," tegasnya.
Menurut Mahfud, payung hukum TPK ini berdasarkan inpres. Namun, kata Mahfud Md, inpres tersebut belum diperpanjang.
"Pernah ada inpresnya dulu, tapi kemudian inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Sudah Ingatkan Potensi Korupsi Timah: Angkanya Fantastis
Politikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya