Soal puisi Gus Mus, kuasa hukum Ganjar polisikan Ketua FUIB
Merdeka.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo - Taj Yasin melaporkan pelaku penyebar isu SARA terkait pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo. Laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Senin (9/3).
Anggota tim hukum Ganjar-Yasin, Heri Joko Setyo melaporkan dua fakta hukum serangan berunsur SARA yang menyerang calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Pertama, tentang penyebaran dan viral tentang undangan peliputan yang dikeluarkan oleh Rahmat Himran, Ketua Umum Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
"Yang pada intinya bermaksud melaporkan Ganjar Pranowo ke Bareskrim Polri, terkait pembacaan puisi yang dilakukan dalam acara Talk Show kandidat Jawa Tengah yang di Kompas TV dalam Program Rosi," katanya di Kantor Ditreskrimsus.
Heri menjelaskan Ketua Umum FUIB menyebutkan bahwa puisi tersebut sangat menyinggung umat islam dimana terdapat kalimat yang mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Dia menuturkan, puisi itu adalah karya dari Kiai Mustofa Bisri, yang diciptakan 1987. Intelectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) atas karya puisi tersebut ada pada Gus Mus yang mencipta puisi. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menjelaskan, makna tersirat dan tersurat secara sepenuhnya hanya dapat dipahani oleh sang pencipta puisi tersebut bukan siapapun juga. Termasuk Ketua Umum FUIB.
"Ganjar Pranowo, yang membaca puisi tersebut, di awal sudah menyebutkan bahwa puisi itu judulnya Kau Ini Bagaimana Atau Aku Harus Bagaimana, utuh tanpa ada perubahan satu kata pun," ujarnya.
Heri menambahkan, perbuatan itu dapat dikategorikan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan Himran yang disebar melalui pesan berantai, menurut Heri merupakan suatu berita atau informasi yang bohong serta mengandung ujaran kebencian dan ajakan yang mengandung unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan.
"Ajakan ini berpotensi merusak iklim Pilkada Jateng yang damai dan tenteram. Kita melapor agar ada tindakan dari kepolisian menindak pelaku pemecah belah bangsa," kata dia.
Fakta hukum kedua adalah fitnah yang melalui Youtube yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai penegak syariah.
"Orang dalam video itu memaki-maki dan mengeluarkan ujaran kotor yang tidak pantas pada Ganjar Pranowo, ngaku orang penjaringan, Jakarta," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaBawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran
Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca SelengkapnyaHarlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan: Siskaeee Alami Gangguan Jiwa
"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca SelengkapnyaKisah Pasangan Suami Istri Dikukuhkan Bersama Jadi Guru Besar UGM, Berjuang Bareng Sejak Kuliah S1
Momen pengukuhan ini pun begitu haru dan mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca Selengkapnya