Soal pembubaran HTI, Jokowi sebut Perppu Ormas telah dikaji ulama
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keputusan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berdasarkan hasil kajian matang. Bahkan para ulama juga ikut memberi masukan.
"Kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas APKASI di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Lewat kajian matang dan masukan tersebut maka pemerintah secara resmi pada Rabu (19/7) mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Dengan artian, secara resmi HTI dibubarkan oleh pemerintah.
"Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujarnya.
Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat HTI per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Freddy menuturkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy.
Salah satu landasan pencabutan tersebut kata dia merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya