Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti
Merdeka.com - Soal Orang Dalam Azis, Novel Sebut KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dilaporkan jika memang ada orang dalam tersangka Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Menanggapi respons KPK, mantan pegawai Novel Baswedan, mengaku heran.
Dia tidak habis pikir sebuah lembaga seperti KPK yang justru minta dilaporkan. Sebab negara telah memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.
"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli," ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10).
Novel menyebut, selama bertugas di KPK, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.
"Yg jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?," kata Novel.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyarankan Novel Baswedan melaporkan terkait pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10).
Albertina mengklaim pihaknya tak pernah menerima laporan pelanggaran etik pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di KPK. Albertina menyatakan demikian lantaran Novel mengaku pernah melaporkan dugaan tersebut namun tak ditanggapi Dewas KPK.
"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," ujar Albertina.
Senada dengan Albertina, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali.
Dugaan Robin tak sendirian dalam bermain mengurus perkara di KPK muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan BAP tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Oktober 2021.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Eks Pegawai Novel Jadi Tersangka Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Rp550 Juta
Novel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas, Karutan KPK Terbukti Terlibat Pungli di Rutan Dijatuhkan Sanksi Berat
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya