Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Nurhadi Ditangkap KPK, Maqdir Ismail Sebut Komunikasi Terakhir saat Praperadilan

Soal Nurhadi Ditangkap KPK, Maqdir Ismail Sebut Komunikasi Terakhir saat Praperadilan KPK periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA) Nurhadi saat mengajukan gugatan praperadilan, Maqdir Ismail mengaku belum mendapat kabar langsung mantan kliennya itu ditangkap tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maqdir mengungkapkan bahwa penangkapan Nurhadi diketahuinya dari pemberitaan media massa.

"Ya ini kan baru beritanya aja. Saya sendiri belum tahu, belum dapat informasi yang pasti karena kami ini sudah enggak komunikasi sejak praperadilan itu," kata Maqdir saat dihubungi merdeka.com, Selasa (2/6).

Maqdir menyebut hingga kini belum menerima kuasa untuk mengawal kasus Nurhadi di lembaga antirasuah. Maqdir mengatakan, sudah tidak berkomunikasi dengan pihak Nurhadi sejak praperadilan kedua ditolak. Maqdir diketahui menjadi penasihat hukum Nurhadi dalam proses praperadilan.

"Saya juga belum dapat kuasa, belum dapat kabar apakah kami tetap mendampingi beliau atau tidak karena komunikasi ini terputus. Kami itu yang pasti sudah menjadi kuasa hukum saat praperadilan," ujar dia.

Maqdir mengaku tak mengetahui kronologi penangkapan Nurhadi. Termasuk saat tim KPK dikabarkan menangkap Nurhadi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Enggak tahu sama sekali. Kami cuma nunggu aja sekarang apakah dihubungi untuk mendamping proses pemeriksaan ya tentu kita harapkan penyidikan ini segera selesai karena sudah berlangsung lama di KPK. saya enggak tahu apakah beliau akan menghubungi kami melalui penyidik saya enggak tahu," kata dia.

Rumor Tinggal di Apartemen Super Ketat Tak Benar

Lebih jauh dia melihat penangkapan Nurhadi itu membuktikan bahwa mantan sekretaris MA itu tinggal di apartemen mewah dengan penjagaan super ketat tak benar.

"Fakta ini membuktikan bahwa rumor ada pihak yang melindungi Pak Nurhadi dan beliau juga tinggal di apartemen dengan penjagaan super ketat atau berpindah-pindah sebagaimana dinyatakan oleh beberapa pihak adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," ujar Maqdir.

Maqdir mengapresiasi kinerja tim penindakan lembaga antirasuah yang berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Menurut Maqdir, penangkapan ini merupakan pencapaian luar biasa yang diperlihatkan KPK era Komjen Firli Bahuri.

"Mudah-mudahan pemeriksaan perkaranya dalam proses penyidikan tidak lama. Dan perkaranya segera disidangkan untuk membuktikan kebenaran sangkaan kepada Pak Nurhadi," kata Maqdir.

Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung KPK, Selasa (18/2).

Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.

"KPK enggak berani datang untuk mengambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat

Cara Mahfud MD Persiapan Debat Cawapres: Turun ke Bawah, Melihat Problematika Konkrit yang Dihadapi Rakyat

Hasto menyatakan, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) tema debat ke depan bakal menguntungkan Mahfud.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

Politikus PDIP Kritik Kenaikan Pangkat Kehormatan Prabowo: Seperti di Era Orde Baru

TB Hasanuddin menegaskan, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya