Soal mangkraknya 34 proyek listrik, KPK tunggu hasil laporan BPKP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan perihal adanya 34 proyek listrik yang terabaikan. Sikap KPK kali ini menyusul permintaan Presiden Joko Widodo terhadap Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal proyek listrik tersebut.
Presiden Joko Widodo sempat mengatakan jika audit atau laporan proyek listrik itu tidak segera ditindaklanjuti, dirinya akan meminta KPK untuk menanganinya.
"Mengenai 34 proyek yang dinilai mangkrak itu kan perlu dilakukan audit penyebab mangkraknya. Tidak serta merta itu bisa disimpulkan bahwa itu telah terjadi dugaan perbuatan tipikor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (9/11) malam.
Sejauh ini, lanjut Priharsa, KPK belum menerima laporan perihal 34 proyek listrik tersebut, khususnya yang terindikasi korupsi. Kendati belum menerima laporan, Priharsa mengatakan KPK selalu terbuka untuk menerima segala audit dan laporan dari lembaga terkait.
"Tentunya semakin banyak informasi yang dihimpun maupun dilaporkan oleh masyarakat, oleh pihak-pihak terkait, itu tentu akan semakin memudahkan KPK dalam menindaklanjuti jika memang ada dugaan tipikor di dalamnya," tukasnya.
"Sampai dengan saat ini belum ada laporan secara resmi berkaitan dengan ke-34 proyek yang mangkrak itu. Tapi kan kami mendapatkan juga informasi dari pemberitaan bahwa ada warning dari Pak Jokowi, agar proyek itu kan semangatnya supaya jangan sampai mangkrak," tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan BPKP segeera mengaudit 34 proyek listrik yang mangkrak, sebelum ditindaklanjuti oleh KPK.
Jokowi menilai, banyak proyek listrik tersebut yang sudah tidak layak untuk diteruskan karena berkarat dan lainnya. Sehingga, menurut Jokowi proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya