Soal Komjen Budi Gunawan, KPK bakal berembuk dengan Kejagung & Polri
Merdeka.com - Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengaku akan membahas lebih dulu dengan Kejaksaan Agung dan Polri untuk mengusut kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dimenangkan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.
"Saya akan bicarakan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, bagaimana yang benar menurut hukum, walaupun penafsirannya bermacam-macam, dihentikan KPK ada penafsiran, di Kejaksaan ada penafsiran, kita bicara secara teknis," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Ruki enggan mengatakan dengan adanya putusan praperadilan itu status Budi Gunawan terbebas dari hukum. Ruki juga belum memutuskan apakah kasus Budi Gunawan akan diserahkan kepada kepolisian.
"Saya belum memutuskan kembalikan ke Polri," ujar Ruki.
Sementara itu, Badrodin mengaku dalam pertemuan tadi Presiden tidak menyinggung soal Budi Gunawan. Presiden hanya meminta proses hukum yang tengah berjalan diserahkan teknisnya kepada KPK dan Polri.
"Nggak. Presiden nanti diserahkan ke Polri dan KPK," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaSaksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya