Merdeka.com - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua sudah menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Artinya, tidak lama lagi kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan sampai di babak akhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu vonis yang akan diberikan hakim untuk Sambo dan empat terdakwa lainnya.
"Tunggu vonis," kata Mahfud singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait proses hukum Ferdy Sambo selepas menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1). Demikian dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1) pekan lalu, Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya.
Advertisement
Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) kemarin lusa, di mana ia menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [lia]
Baca juga:
Air Mata Pilu Ibunda dan Istri Saat Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Sekitar 14 Menit yang laluLedakan Rumah di Magelang, Polisi Tangkap Satu Penjual Bahan Mercon
Sekitar 15 Menit yang laluJaksa Sampaikan Fakta Hukum: Dody Prawiranegara Tak Punya Izin Tukar Sabu Pakai Tawas
Sekitar 16 Menit yang laluWartawan di Jambi Dibacok, Tiga Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Sekitar 17 Menit yang laluKasus Lukas Enembe, KPK Memeriksa Karyawan Swasta
Sekitar 18 Menit yang laluPKS soal Elektabilitas Anies Melemah: Rileks Aja
Sekitar 28 Menit yang laluKronologi Penemuan Mayat Spripim Polda Gorontalo yang Tewas Diduga Bunuh Diri
Sekitar 28 Menit yang laluFIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20, Ini Respons Wagub Bali
Sekitar 31 Menit yang laluSeleksi Calon Hakim Agung, Lucas Prakoso Janji Benahi Wilayah Abu-Abu di MA
Sekitar 33 Menit yang laluViral Baliho Raksasa Jokowi Maju Caleg dari PKS di Pemilu 2024
Sekitar 40 Menit yang laluViral Remaja di Yogya Dikeroyok Tanpa Ampun, Awalnya Mau Perang Sarung
Sekitar 47 Menit yang laluIni Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Sekitar 52 Menit yang laluKPK Geledah Kantor Kementerian ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Sekitar 58 Menit yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 46 Menit yang laluIni Hal yang Memberatkan Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
Sekitar 1 Jam yang laluCek Ulang TKP Kematian Bripka Arfan, Polda Sumut Periksa Satu Saksi
Sekitar 1 Jam yang laluMengenal Polisi RW, Pembongkar Prostitusi di Tambora Jakbar
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 2 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Barito Putera Pesta Gol ke Gawang PSIS, RD Ungkap Keuntungan Main Malam
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming Arema FC Vs Bali United di Vidio, Senin 27 Maret 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami