Soal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis

Merdeka.com - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua sudah menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Artinya, tidak lama lagi kasus pembunuhan Brigadir Yosua akan sampai di babak akhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta semua pihak untuk menunggu vonis yang akan diberikan hakim untuk Sambo dan empat terdakwa lainnya.
"Tunggu vonis," kata Mahfud singkat saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait proses hukum Ferdy Sambo selepas menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di Jakarta, Kamis (26/1). Demikian dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada Kamis (19/1) pekan lalu, Mahfud menyampaikan keyakinannya bahwa kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut Mahfud saat itu ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," katanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) kemarin lusa, di mana ia menepis berbagai isu mengenai dirinya yang beredar di publik, termasuk isu mengenai bandar narkoba, judi hingga isu perselingkuhan dengan banyak perempuan.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu pula tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya tidak benar. Saya ulangi, semuanya tuduhan itu adalah tidak benar," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Tiga terdakwa lainnya dituntut penjara selama delapan tahun yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sedangkan terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Potret Lawas Letkol TNI bersama Istri, Bercita-cita Menjadi Kasad Tak Tercapai kini jadi Orang Berpengaruh
Berikut potret lawas Letkol TNI bersama sang istri.
Baca Selengkapnya


Bikin Haru Driver Ojol Lulus Kuliah Sarjana, 'Ibu Bangga Sama Kamu’ Saat Wisuda Dikawal Teman Seperjuangan
Kedua sahabat tersebut merupakan driver ojol juga yang selalu bersama saat bekerja.
Baca Selengkapnya


Daun Bidara Berguna untuk Kesehatan Tubuh, Pahami Manfaat Tanaman Herbal yang Disebutkan dalam Al-Quran
Istimewanya, daun bidara ini disebutkan dalam Al-Quran. Lantas apa saja sebenarnya manfaat daun bidara?
Baca Selengkapnya


Mantan Panglima TNI Sampai 2 Kali Sebut Jenderal Maruli Simanjuntak 'Kurang Ajar', Ada Apa?
Kasad Maruli Simanjuntak dua kali disebut kurang ajar oleh mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat masih aktif di militer.
Baca Selengkapnya


Potret Gagah Doni Monardo Bareng Prabowo & Jenderal Besar Nasution, Kompak Pakai Baret Merah
Prabowo mengenang kepergian Doni Monardo dengan mengunggah sebuah foto dirinya dengan almarhum yang sedang mengawal Jenderal Besar A.H. Nasution.
Baca Selengkapnya

Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Bule Asal Turki Ini Rela Datang Ke Banten, Karena Tertarik dengan Nuansa Perkampungan yang Indah dan Gadis-gadis Cantik
Seorang bule tampan asal Turki nekat datang ke Indonesia. Ternyata ada alasan tak terduga yang menarik hatinya.
Baca Selengkapnya

Jenderal Bintang 2 Polisi Hadir di Momen Spesial Tribrata Anak Ferdy Sambo, ini Sosoknya
Berikut potret Jenderal Bintang 2 Polisi hadir di momen spesial Tribrata anak Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca Selengkapnya