Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal gugatan masa jabatan wapres, Saiful Mujani minta MK tak melanggar konstitusi

Soal gugatan masa jabatan wapres, Saiful Mujani minta MK tak melanggar konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Perindo.

Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Saiful Mujani mengatakan, MK memang berwenang meninjau undang-undang dan aturan di bawah konstitusi. Kriteria penilaiannya adalah konstitusi itu sendiri.

"Karena itu MK tak berwenang menilai Konstitusi. Konstitusi secara jelas mengatakan Presiden dan Wakil Presiden hanya boleh dijabat maksimal dua kali. Laksanakan saja," ucap Mujani dalam keterangannya, Rabu (25/7).

Dia mengatakan, kalau MK membolehkan Presiden dan Wapres menjabat lebih dari 2 kali, maka MK melanggar konstitusi.

"Sumber pelanggaran yang mungkin apa? Jangan sampai kasus ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Muchtar, yang dijebloskan ke penjara seumur hidup menimpa anggota MK sekarang," tutur Mujani.

Dia menuturkan, salah satu inti reformasi adalah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal hanya 2 kali seperti yang dituangkan dalam Undang-undang Dasar.

"Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak yang melanggar ini adalah penghianat reformasi," kata Mujani.

Soal pernyataan kuasa hukum JK, yang menyebut posisi Wapres hanya sebagai pembantu Presiden dan seperti menteri, menurut dia, pernyataan tersebut gegabah. Kalaupun ada kata-kata dibantu dalam UUD, lanjutnya, Wakil Presiden bukan pembantu seperti menteri. Bersama Presiden, Wapres dipilih langsung oleh rakyat, dan tidak bisa diberhentikan oleh Presiden.

Muzani menjelaskan, sifat dasar sistem presidensial adalah kepala negara dan pemerintah sekaligus dipilih oleh rakyat secara langsung untuk satu masa jabatan tertentu yang bersifat fixed dan tak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melanggar hukum. Presiden bertanggung jawab pada rakyat langsung lewat Pemilu.

"Karena kepala negara dan pemerintahan sangat mutlak adanya untuk sebuah negara, maka harus jaga-jaga kalau-kalau Presiden berhalangan tetap atau tidak tetap. Karena itu, wakil presiden mutlak ada. Wakil Presiden disiapkan untuk jadi presiden bila keadaan darurat terjadi. Maka Wakil Presiden sangat melekat pada Presiden. Jangan dipilah-pilah dan dibedakan antara Presiden dan wakil. Kalau sudah 2 kali jadi Wapres itu artinya jelas 2 kali, siapapun pasangan presidennya. Kalau UUD bilang hanya boleh dua kali, ya 2 kali. Ini sudah sangat jelas, dan tidak membutuhkan tafsir lain," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, tidak ada urgensinya menuntut Wapres bisa lebih 2 kali sedangkan Presidennya hanya 2 kali. Sering terjadi salah kaprah tentang konsep wakil.

"Wakil itu tergantung Presiden. Memang Wapres kita sering diminta mengemban tugas khusus, misalnya bidang ekonomi. Boleh saja, tapi itu bukan fungsi pokoknya. Yang pokok adalah dia sebagai wakil," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra dan Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.

Baca Selengkapnya
Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Sepakat dengan JK: Pemimpin Harus Jaga Emosi

Ganjar Sepakat dengan JK: Pemimpin Harus Jaga Emosi

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK) menyinggung soal pemimpin yang baik. Dia menyindir capres yang kerap marah-marah.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

JK mengatakan seorang calon pemimpin harus bisa membawa rakyatnya menuju kebaikan.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Dukung Anies Baswedan, NasDem: Kekuatan AMIN Bertambah

Jusuf Kalla Dukung Anies Baswedan, NasDem: Kekuatan AMIN Bertambah

Partai NasDem menyambut baik dukungan Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla kepada calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi

Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi

JK mengaku masih menunggu hasil penghitungan suara resmi.

Baca Selengkapnya