Soal Dewan Pengawas KPK, ICW Minta Jokowi Tunggu Proses Putusan Gugatan di MK
Merdeka.com - Peneliti ICW Tama Lankgun menegaskan ketidaksepahamannya dengan Dewan Pengawas KPK. Karenanya, terkait nama-nama yang segera dirilis Presiden Jokowi, dia meminta semua pihak bersabar mengikuti proses hingga putusan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita sedang JR (judicial review), menolak UU KPK yang sekarang, tanggal 23 (Desember) kita sidang, kita tolak itu (Dewas KPK) karena standarnya lebih rendah daripada Komisioner KPK," katanya di Jakarta, Minggu (15/12).
Dia merinci, rendahnya standarisasi Dewas KPK berbanding terbalik dengan kuasa yang dimiliki mereka. Misalnya saja, syarat menjadi komisioner tidak boleh melakukan hal tercela. Namun sebagai Dewas, aturan yang melarang hanya bila mereka melanggar sebuah pidana yang diputus pengadilan.
"Contoh lain ya, komisioner KPK tak boleh bertemu pihak ketiga yang berperkara kalau ketemu dipidana, kalau Dewas tidak (dipidana). Padahal Dewas posisinya strategis dan powerful," kritik Tama.
Tama khawatir bila Dewas KPK benar dipekerjakan, maka komisioner akan kehilangan kerjanya dan hanya akan menjalankan fungsi administratif saja. Sebab, mulai dari penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan harus sepengetahuan dan izin Dewas KPK.
"Jadi karena itu dari awal UU KPK baru ini kita tolak karena kemungkinan masuknya eksekutif ke dalam proses pro yusticia besar," tutupnya.
Menanti Siapa Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini masih menyaring tokoh-tokoh yang akan bergabung dalam dewan pengawas KPK. Jokowi mengatakan saat ini sedang mencari sosok lima orang untuk posisi dewan pengawas yang memiliki rekam jejak yang baik. Mulai dari pengalaman dalam bidang hukum.
"Juga mungkin yang berkaitan dengan audit pemeriksaan untuk sebuah pengelolaan keuangan yang penting. Kemudian ya itu, ini masih proses berjalan. Kita masih, tanggal 20-an kan," ungkap Jokowi, Senin (2/12).
Seperti diketahui dewan pengawas KPK akan dilantik Jokowi bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK 2019-2023 pada Desember 2019. Lantas siapa yang cocok menjadi dewan pengawas KPK? Berikut ulasannya:
Didominasi Ahli Hukum
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memastikan Dewan Pengawas KPK nantinya akan didominasi ahli hukum. Selain ahli hukum, akan ada perwakilan dari tokoh yang selama ini fokus pada aspek sosial.
"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya. Ada juga non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersih dari tindak pidana umum maupun korupsi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Dalam Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan, tim internal seleksi dewan pengawas KPK yang diketuai Menteri Sekretaris Negara saat ini tengah menampung masukan dari sejumlah tokoh. Fadjroel memastikan Jokowi akan memilih dewan pengawas berdasarkan kriteria yang tercantum dalam UU KPK baru.
"Presiden mengatakan bahwa kita akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten, dan profesional. Berdasarkan UU KPK Nomor 19 tahun 2019 maupun politik hukum dari pemerintah," ujarnya.
Politisi & Mantan Pimpinan KPK Harus Dipertimbangkan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai, tidak ada masalah jika anggota partai menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Menurut Aziz, sepanjang orang tersebut memiliki kompetensi di bidang hukum.
"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, why not?" ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Aziz menyebut, DPR berharap Presiden Jokowi memilih tokoh yang berpengalaman di bidang hukum sebagai anggota dewan pengawas. Dia mengatakan, bisa mantan pimpinan KPK menjadi anggota dewan pengawas.
Integritas dan Kapasitas Dewan Pengawas Jadi Utama
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Dewan Pengawas yang dilahirkan untuk pertama kalinya oleh Presiden Jokowi dapat membuat kinerja lembaga antirasuah lebih tangguh lagi.
"Aspek integritas dan kapasitas Dewan Pengawas itu menjadi hal yang paling utama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (5/11).
Dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, dia mengungkapkan, masih ada ruang kosong yang seharusnya diisi. Pasalnya tidak ada pasal yang mengatur anggota Dewan Pengawas harus memiliki kredibilitas.
"Untuk Dewan Pengawas tidak ada klausul larangannya misalnya tidak boleh menjadi komisaris, tidak boleh menjadi pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu dan ada larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara seperti itu," jelasnya.
Namun secara umum, Febri berharap, presiden dapat menempatkan anggota dewan pengawas yang cocok dan sesuai dengan napas pemberantasan korupsi dengan tidak melemahkan KPK.
"Padahal semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya, ini yang saya kira perlu menjadi konsen semoga saja jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata Febri.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
Baca juga:Jokowi Rahasiakan Anggota Dewan Pengawas KPK, DPR Dulu Pernah Usul Seleksi TerbukaJokowi Jamin Dewan Pengawas KPK Diisi Orang BerintegritasPPP Harap Anggota Dewan Pengawas KPK Bukan Berasal dari Partai PolitikKPK soal Dewan Pengawas: Kita Tunggu dari PresidenKPK Ingin Dewan Pengawas Diisi Mantan Komisioner KPK
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya