Smart SIM Catat Pelanggaran Pengendara untuk Sistem Penilaian
Merdeka.com - Smart SIM atau SIM Pintar akan dikeluarkan secara resmi secara serentak seluruh Indonesia oleh Kepolisian Lalulintas Polri (Korlantas) pada 22 September mendatang. Ada beberapa fitur baru dalam SIM Pintar tersebut, seperti integritas dengan uang elektronik.
Selain itu, kata Kepala Kepolisian Lalulintas Polri (Kakorlantas) Irjen. Refdi Andri, SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara. Maksudnya adalah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
Poin, kata Refdi, akan di simpan baik di dalam chip di SIM tersebut, maupun server milik Korlantas. "Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
Refdi juga menerangkan, batas maksimal pelanggaran ialah 15 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
"15 Poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Jika Smart SIM Disita, Bagaimana Nasib Uang Elektronik di Dalamnya?
Refdi menegaskan banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana nasib uang elektronik yang tersimpan jika kartu Smart SIM disita polisi. Ia mengatakan penggunaan yang ingin mengaktifkan fitur uang elektronik dalam SIM Pintar akan terlebih dahulu diminta mendatangi surat pernyataan. "Sebelum dilakukan aktivitas (uang elektronik) ada pernyataan. Pernyataannya pun bisa dilihat oleh pemilik SIM," bebernya.
Selain itu, pemilik SIM juga akan melihat jumlah nominal saldo uang elektronik yang ada dalam SIM tersebut. Maka, kata Refdi, jika petugas menyita SIM itu tidak bisa dikatakan petugas menyita uangnya.
Karena uang akan tetap tersimpan di dalam SIM. Dan uang akan kembali bisa digunakan bilamana SIM tersebut sudah kembali kepada sang pemilik.
"Semua dicatat berapa saldonya saat itu. Ketika polisi melakukan penyitaan itu," kata Refdi.
Tidak Bisa Dipindahkan
Refdi juga menegaskan, bila SIM Pintar itu hilang, maka saldo uang elektronik yang ada di dalam SIM juga ikut lenyap. Hal itu karena uang elektronik di SIM Pintar berbasiskan pada chip bukan server milik Korlantas.
"Namun jika SIM rusak atau ada perpanjangan, maka uang bisa dipindahkan ke SIM baru," jelas Refdi.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaDaftar 81 Lembaga Survei Kantongi Sertifikat KPU untuk Gelar Quick Count Pemilu 2024
Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya