Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SKB 3 Menteri soal Pemakaian Atribut Keagamaan Tak Berlaku di Aceh

SKB 3 Menteri soal Pemakaian Atribut Keagamaan Tak Berlaku di Aceh Mendikbud Nadiem Makarim. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem Makarim menjelaskan, SKB Tiga Menteri harus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk mengurus seragam bagi para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Sekolah Negeri.

"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun dengan diversivitas apapun berarti semua yang mencakup di dalam keputusan bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri," kata dia, Rabu (3/2).

Nadiem menyebut, SKB Tiga Menteri berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia kecuali Provinsi Aceh.

"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pemerintahan Aceh," ucap dia.

Lapor Jika Temui Pelanggaran

Nadiem menerangkan, masyarakat harus terlibat dalam memonitor implementasi SKB Tiga Menteri yang diteken bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran.

"Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait SKB Tiga Menteri tiga di Kemendikbud dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar JI.Sudirman, Senayan Jakarta, 10270," ucapnya.

Nadiem menerangkan, selain bisa mendatangi langsung Gedung Kemendikbud, masyarakat juga dapat menyuarakan melalui panggilan telepon atau surat elektronik.

"Bisa melalui pusat Panggilan: 177, Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/ Email: pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/," ucap dia.

Nadiem memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. "Secara pusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak terjadi," katanya.

Di tempat yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menduga ada banyak kasus terkait pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Beberapa hari lalu kita temukan kasus di Padang. Saya menyakini itu puncak gunung es. Data-data yang saya miliki banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik sebagaimana yang terjadi di Sumbar," ucap dia.

Sebelumnya, Nadiem menerangkan tiga poin pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Kesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya
Kesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya

Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai

Membuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sejarah Ketupat di Momen Lebaran, Menyimpan Makna Mendalam
Sejarah Ketupat di Momen Lebaran, Menyimpan Makna Mendalam

Sejarah ketupat di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh budaya dan agama yang datang bersama para pedagang dan penyebar agama.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Pemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak

Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).

Baca Selengkapnya