Situs BSSN Diretas, Anggota DPR Ingatkan Pentingnya UU Keamanan dan Ketahanan Siber
Merdeka.com - Situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadi korban peretasan pada Senin (25/10). Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyayangkan peristiwa ini mengingat lembaga itulah yang bertugas menjalankan keamanan dan ketahanan siber (KKS) di Indonesia.
"Ini pukulan telak bagi kita semua. Ini menunjukkan entitas-entitas negara yang sudah seharusnya terjamin keamanan dan ketahanan siber (KKS)-nya justru malah kebobolan. Sudah berulang kali kejadian kebobolan siber terjadi, seperti kemarin KPAI. Termasuk juga kejadian bocornya data pribadi seperti bocornya NIK Presiden Jokowi tempo hari," tegas Sukamta dalam keterangan tulis, Senin (25/10/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan bahwa pihaknya selalu mengingatkan pentingnya KKS ini. Audit terhadap KKS harus terus dilakukan secara berkala, khususnya di setiap instansi publik.
Selain itu perlu juga dilakukan update sistem KKS secara berkala mengikuti teknologi yang terus berkembang. Ini seharusnya bisa dilakukan BSSN.
Tapi, menurutnya, BSSN perlu ditopang secara lebih kuat untuk bisa melaksanakan tugasnya lebih maksimal. Untuk itu diperlukan RUU KKS yang menjadi payung hukum BSSN dalam menjalankan tupoksinya.
DPR periode lalu, lanjut Sukamta sempat membahas RUU KKS, tapi karena waktunya sudah sangat mepet, RUU tersebut tidak selesai dibahas, salah satunya karena konten draftnya yang masih perlu banyak perbaikan.
"Sebetulnya RUU KKS ini bisa masuk usulan Prolegnas, namun karena keterbatasan dan pertimbangan skala prioritas, RUU KKS terpaksa mengalah dulu. Tapi melihat kasus-kasus peretasan terus terjadi dan bahkan bisa membobol BSSN, saya mendorong RUU KKS bisa dipertimbangkan kembali untuk dibahas di DPR," katanya.
Komisi I DPR bersama pemerintah (Kominfo) kini sedang membahas RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). RUU ini terkait dengan dunia siber juga sangat penting. Sejauh ini pembahasan RUU PDP masih mandek karena perbedaan pendapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal bentuk otoritas PDP.
Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo. Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS.
"RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting, keduanya saling melengkapi. Saya berharap RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas. Dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar Siber secara nasional aman dan tahan dari serangan-serangan Siber," harap wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian negara (BKN) sedang bergerak cepat untuk membahas pelaksanaan pengadaan ASN tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar juga menekankan pentingnya menguatkan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaUntuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/ lembaga, yakni jumlah ASN yang pindah ke IKN.
Baca SelengkapnyaSatgas gabungan TNI/Polri berhasil lumpuhkan 3 anggota KKB Papua. Berikut informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaStaf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas membahas pentingnya keterlibatan dan kolaborasi semua pihak.
Baca SelengkapnyaBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir bandang itu dipicu hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.
Baca Selengkapnya