Situs Islam diblokir cegah terorisme atau pembungkaman ekspresi?
Merdeka.com - Komnas HAM menganggap tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs Islam bermuatan paham radikal sudah tepat. Sebab, negara berhak membatasi pergerakan warganya jika dinilai mulai menyimpang dari kebenaran.
Hal itu disampaikan, Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menanggapi pemblokiran situs Islam kini menjadi polemik. Menurut Siti, pemerintah memiliki kewenangan terkait pemblokiran situs Islam yang menyebarkan ajaran radikal.
"Negara itu boleh mengurangi hak warganya untuk memberikan pembatasan terkait kekerasan, pornografi, serta menyebarkan kebencian," kata Siti saat berbincang dengan merdeka.com, Jakarta, Selasa (31/3).
Namun, Siti mengatakan sepatutnya pemblokiran itu bukan dilakukan oleh Kemenkominfo melainkan lembaga independen. Di mana lembaga independen itu merupakan hasil pembentukan dari Kemenkominfo.
Bukan tanpa sebab, dia menilai jika pemblokiran itu dilakukan oleh lembaga independen maka tidak akan ada penilaian dari pihak lain kalau sikap tegas pemerintah terhadap pemberantasan paham radikal di tanah air bukan semata-mata memanfaatkan kekuasaan.
"Sebaiknya dibentuk lembaga independen untuk mengatur berbagai situs pornografi maupun situs Islam yang menyebarkan kebencian. Itu supaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan karena kalau yang melakukan pemblokirannya Kemenkominfo itu berpotensi kesan," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan keputusannya untuk memblokir 19 media Islam. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Namun, mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para pengelola media akibat kebijakan tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tentu kami sudah sesuai dengan Permen ini. Ini sudah digagas dari awal tahun di mana nanti akan ada panel, enggak cuma satu panel, tapi ada panel sara, pornografi, dan perlindungan hak intelektual," kata Staf ahli bidang hukum, regulasi dan strategi Kemenkominfo, Danrivanto Budhijanto saat mediasi dengan sejumlah pengelola media Islam di Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (31/3).
Dia mengatakan, pihaknya akan mencari solusi terhadap pemblokiran situs-situs media islam itu. Hal itu untuk mengantisipasi tudingan pemblokiran yang sewenang-wenang.
"BNPT tentu multi legislasi kewenangannya. Ada Undang Undang Terorisme, Undang Undang Keamanan Negara. Kami berupaya ke depannya model seperti ini. Jadi ketika kami dapat permintaan dari siapa pun, masuk melalui proses panel, kalau diperlukan mengundang, jadi enggak model serta merta seperti ini. Insya Allah bulan April ini kami akan mengeluarkan permen itu. Tokoh-tokoh agama juga sudah menyatakan kesediaan ikut berdiskusi," terangnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang 7 aliran Islam yang wajib diketahui beserta pandangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh dalam Islam memiliki makna yang indah.
Baca SelengkapnyaTerdapat banyak kebaikan dan keindahan dibalik arti assalamualaikum.
Baca SelengkapnyaHukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaTasamuh merupakan toleransi yang sangat dianjurka untuk diterapkan bagi umat Islam di kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, ketupat pernah digunakan oleh Sunan Kalijaga dalam penyebaran agama Islam di Pulau Jawa.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca Selengkapnya