Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Dipecat Secara Tidak Hormat
Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku menerima keputusan pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, dia telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanahnya.
"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden, dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan pada saya dalam upaya melakukan perlindungan pada anak di Indonesia," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (28/4).
Namun, dia meminta Jokowi melalui kementerian terkait berkenan untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai Lembaga negara yang independen, yakni untuk segera melakukan perbaikan internal.
"Supaya ke depan para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM dimana pun, tidak mengalami kejadian seperti saya," ujarnya.
Terakhir, Sitti mengatakan, kejadian ini menjadi penguat ibadah bagi dirinya. Atas kejadian tersebut, dia mengungkapkan, tidak akan menurunkan kecintaannya pada bangsa Indonesia.
"Pada perlindungan 83 juta anak Indonesia, meskipun menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap, dan selalu menjadi merah putih, dan tidak akan berpaling menjadi merah hitam," tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memecat dengan tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017 - 2022. Ia mengaku menerima surat tersebut pada Minggu, 26 April 2020.
Sebelumnya ia diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'. Ketua KPAI Susanto menilai Sitti telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Pelanggaran yang dimaksud terkait pernyataannya yang menyebut perempuan berenang bersama dengan lawan jenis bisa menyebabkan kehamilan.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaSoal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan
Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya