Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Dipecat Secara Tidak Hormat

Sitti Hikmawatty Terima Keputusan Dipecat Secara Tidak Hormat Sitti KPAI Dipecat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengaku menerima keputusan pemecatan dirinya secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, dia telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanahnya.

"Saya menerima dan menghormati putusan Bapak Presiden, dan mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang selama ini telah diberikan pada saya dalam upaya melakukan perlindungan pada anak di Indonesia," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (28/4).

Namun, dia meminta Jokowi melalui kementerian terkait berkenan untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai Lembaga negara yang independen, yakni untuk segera melakukan perbaikan internal.

"Supaya ke depan para komisioner yang masih ada, serta pegiat HAM dimana pun, tidak mengalami kejadian seperti saya," ujarnya.

Terakhir, Sitti mengatakan, kejadian ini menjadi penguat ibadah bagi dirinya. Atas kejadian tersebut, dia mengungkapkan, tidak akan menurunkan kecintaannya pada bangsa Indonesia.

"Pada perlindungan 83 juta anak Indonesia, meskipun menggunakan cara yang lain. Karena saya akan tetap, dan selalu menjadi merah putih, dan tidak akan berpaling menjadi merah hitam," tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memecat dengan tidak hormat Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 43/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017 - 2022. Ia mengaku menerima surat tersebut pada Minggu, 26 April 2020.

Sebelumnya ia diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang'. Ketua KPAI Susanto menilai Sitti telah melanggar etik KPAI. Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.

Pelanggaran yang dimaksud terkait pernyataannya yang menyebut perempuan berenang bersama dengan lawan jenis bisa menyebabkan kehamilan.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan

Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya