Siram Petugas Satpol PP dengan Air Panas, Pemilik Warkop di Medan Diciduk Polisi
Merdeka.com - Pemilik warung kopi bernama Rakes yang sempat viral karena tidak terima tempat usahanya ditutup dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan kembali menghadapi persoalan hukum. Setelah menjalani sidang tipiring dan dijatuhi denda, dia juga diciduk aparat kepolisian, karena menyiram anggota Satpol PP dengan air panas.
Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Ranggak Putra mengatakan, penyiraman air panas terhadap petugas Satpol PP itu terjadi di warung kopi milik Rakes di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (15/7). Penyiraman itu terekam video dan viral di media sosial.
Aksi penyiraman itu kemudian dilaporkan petugas Satpol PP bernama Indra Syahputran Lubis (45) warga Jalan Mawar Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ke polisi. Hari itu juga Rakes diciduk.
"Kami mengamankan terlapor pada Kamis (15/7)," kata Rafles di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/7).
Rakes dilaporkan ke polisi atas tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas.
"Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," jelas Rafles.
Seperti diberitakan, peristiwa itu berawal pada Rabu (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas gabungan termasuk personel Satpol PP melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah No 2316/Satpol-PP/14/2021, menemukan satu warung kopi yang masih buka dan menerima pelanggan untuk minum di tempat.
Warung kopi itu berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pemiliknya, Rakes, diimbau agar menutup tempat usahanya.
Namun, Rakes enggan mematuhi peraturan tentang PPKM Darurat Kota Medan. Dia malah protes dan merekam kejadian itu. Protes Rakes viral di media sosial.
Kamis (15/7) pagi, petugas gabungan kembali ke warung kopi milik Rakes. Diminta menutup usahanya, dia tetap menolak.
Selanjutnya, tim gabungan berusaha untuk menutup warung kopi itu. Rakes yang tak terima langsung mengambil air panas dan menyiramkannya ke arah petugas.
Hari itu, Rakes sempat mengikuti sidang tipiring karena pelanggaran PPKM Darurat. Pria ini dihukum denda Rp300.000 atau kurungan 3 hari. Dia memilih membayar denda.
Ternyata Rakes harus menghadapi kasus hukum lain. Tim Khusus Reaksi Cepat Satreskrim Polrestabes Medan Penanganan PPKM Darurat Kota Medan mengamankannya seusai menjalani sidang tipiring.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca SelengkapnyaWanita yang bekerja sebagai barista di sebuah coffee shop kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan babak belur dihajar pria tidak dikenal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaBegini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.
Baca SelengkapnyaBangunan itu mulai digunakan untuk penggorengan maupun penggulingan kopi pada tahun 1928
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBudaya ngopi orang Aceh sendiri sudah ada sejak tahun 1980-an yang identik dengan bapak-bapak yang duduk di warung kopi.
Baca Selengkapnya