Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat sudah berlangsung tiga kali. Selama itu pula ruang sidang diwarnai drama tangisan, cerita di balik penyidikan, hingga bantahan-bantahan dari pihak-pihak yang diduga kecipratan uang korupsi proyek yang membuat negara merugi hingga Rp 2,3 triliun.
Tak kalah menarik, sidang juga diwarnai sindiran-sindiran majelis hakim. Tengok saja saat saksi Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR akan mencabut seluruh berkas Berita Acara Pemeriksaan miliknya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Majelis hakim langsung terperangah. Hakim anggota, I Frangky Tumbuwan menyindir Ketua Srikandi Partai Hanura yang dinilainya pandai mengarang.
"Kenapa dicabut? Jawaban ibu bagus, sistematis, kalau orang mengarang seketika tidak bisa sebagus ini. Berarti ibu pandai mengarang, mungkin dulu pas sekolah pelajaran mengarang dapat nilai 10," cecar Frangky.
Miryam mengaku saat itu berada dalam tekanan penyidik KPK. Hakim Frangky kembali bertanya mengenai kebenaran peristiwa adanya bagi-bagi uang di Komisi II DPR melalui dirinya. Jawaban yang sama kembali dilontarkan Miryam, bahwa dia tidak membenarkan BAP tersebut termasuk membantah adanya bagi-bagi uang. Kesal mendengar jawaban Miryan, Frangky kembali melontarkan sindiran, Miryam sebagai anggota dewan yang tidak layak.
"Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini," kata Frangky.
Sebelumnya, Frangky juga dibuat geram dengan pengakuan mantan anggota Komisi II DPR Taufiq Effendi dan Teguh Djuwarno. Frangky bertanya terkait sosok Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki peran strategis dalam kasus ini yang juga disebut orang dekat Setya Novanto. Keduanya kompak menjawab tidak pernah mengetahui, mengenal ataupun mendengar nama tersebut. Kesal dengan jawaban tersebut, Hakim Frangky kembali melempar sindiran. Dia mengaku heran dengan pengakuan keduanya yang sama sekali tidak pernah mendengar nama Andi Narogong.
"Saya heran kok enggak ada yang kenal ya? Enggak pernah ketemu emang di DPR? Padahal didakwaan luar biasa sekali peran Andi ini, aktif sekali," kata Frangky.
DI persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menyindir salah satu saksi yakni mantan sekretaris jenderal kementerian, Diah Anggraeni. Dia mengaku menerima hasil bagi-bagi uang korupsi e-KTP dari Irman, salah satu dari dua tersangka atas kasus ini. Uang tersebut diberikan Andi Narogong tahun 2013 melalui Irman sebanyak dua kali. Pemberian pertama dari Irman USD 300.000, Pemberian kedua baru Andi Narogong USD 200.000. Sontak majelis hakim bereaksi mempertanyakan sikap Diah yang tidak melapor ke KPK. Sambil menahan tangis, Diah mengaku kesalahannya menerima serta menguasai anggaran tersebut.
"Kenapa saudara saksi terima begitu saja? Itu uang jumlahnya besar," tanya hakim kepada Diah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaTersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaKejagung Didorong Buru Aktor Intelektual Korupsi Tata Niaga Timah
Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnya