Sindir Hotman Paris, Menkum HAM: Asal Ngomong Tak Tahu Isi KUHP
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menjelaskan surat kelakuan baik bisa menggugurkan vonis hukuman mati bagi terpidana. Menurut dia, tidak semudah itu Kalapas mengeluarkan surat kelakuan baik kepada terpidana mati.
Aturan itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR RI. Dimana terpidana hukuman mati harus menunggu selama 10 tahun untuk mendapatkan surat kelakuan baik atau tidak.
Yasonna juga menyinggung ada pengacara kondang yang khawatir kepala lapas (kalapas) akan 'bermain' melalui surat kelakuan baik demi mendapat keuntungan.
"Ada seorang pengacara kondang lagi nge-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja," kata Yasonna, saat diwawancarai d Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
"Woah ini nanti kalapas yang akan seenak udelnya. Memangnya membuat proses itu hanya Kalapas?" sambungnya.
Yasonna menjelaskan, bukan hanya Kalapas yang berperan dalam perubahan putusan hukuman seseorang. Dia menyebut perubahan putusan hukuman seseorang mencapai level presiden.
"Bukan seenak udelnya Kalapas. Berarti tidak tahu dia proses di dalam. Enggak tahu mekanismenya, ngomong saja," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video pengacara kondang Hotman Paris yang mengutarakan kekhawatirannya bahwa kalapas akan mencari keuntungan melalui hukuman mati dalam KUHP baru.
Hotman Paris, dalam videonya, mengatakan surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal. Menurutnya, seseorang akan melakukan apa pun demi lolos dari hukuman mati.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Hotman Paris Sindir Kubu 01 dan 03: Pembelaan Mereka Pepesan Kosong, Jangan Nangis Kalau Kalah
Baca SelengkapnyaHakim MK Potong Sesi Bicara Hotman Paris & Ketua KPU: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran Hotman Paris lantaran bertele-tele menyampaikan pendapat
Baca SelengkapnyaTiga Alasan Hotman Paris Pede Hakim MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Ganjar
Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan majelis hakim MK pada Senin 22 April.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi Hotman Paris Kena Tegur Saldi Isra: Hakim yang Menjawab, Jangan Kita Diarah-arahkan
Hal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaSandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi
Hal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya