Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpang Siur Keberadaan Honggo Wendratno

Simpang Siur Keberadaan Honggo Wendratno Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno masuk DPO. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih memburu tersangka korupsi Honggo Wendratno. Polri menetapkan Honggo menjadi buronan sejak akhir Januari 2018 lalu.

Bahkan Status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dikeluarkan Polri hingga 193 negara. Honggo menjadi buronan setelah mantan Direktur Utama TPPI itu kerap mangkir saat dimintai keterangan terkait kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

Honggo ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2015 silam. Selain Honggo, polisi juga menetapkan Raden Priyono dan Djoko Harsono sebagai tersangka dalam perkara ini. Saat itu, Polri berdalih belum menahan Honggo karena sedang menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Namun sejak itu jejak tersangka hilang.

Selain menetapkan buronan, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di empat rumah milik Honggo, pada Rabu (24/1). Empat rumah tersebut beralamat di Jalan Martimbang I ada 1 rumah, Jalan Martimbang II ada 2 rumah dan Jalan Martimbang III ada 1 rumah.

Penggeledahan yang dilakukan 25 anggota kepolisian itu untuk membawa paksa Honggo yang selalu mangkir dalam panggilan polisi menjadi tersangka. Sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil lantaran tak menemukan Honggo.

Keberadaan Honggo di Singapura

Keberadaan Honggo sempet terundus setelah foto-fotonya sedang bersantai dengan beberapa orang rekannya di sebuah kafe diduga di Singapura, beredar. Namun Polri menyatakan tak bisa menangkap buronan di luar Indonesia.

"Bahwa kita upayakan karena dia ada di wilayah negara lain kita harus melalui otoritas negara tersebut. Tidak mungkin kita langsung nangkap orang di negara lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Keberadaan Honggo kembali terungkap setelah Bareskrim Polri menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (19/2). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersikeras keberadaan Honggo masih di Singapura.

Saat ini, dia mengatakan, penyidik Bareskrim tengah mengupayakan mengembalikan Honggo ke Indonesia bekerjasama dengan Singapura.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Listyo mengaku sulit bekerjasama dengan Singapura karena status Honggo tersangka. Singapura akan mudah membantu saat statusnya sudah inkrah. Karenanya, Polri akan mengerahkan divisi hubungan internasional untuk komunikasi dengan Singapura. Setelah ada vonis pengadilan, Polri akan kerjasama dengan melakukan proses MLA (Mutual Legal Assistance).

"Bahwa apabila nanti putusan inkrah sudah bisa ditetapkan oleh hakim maka rencana kami selanjutnya adalah meminta Kabid Inter untuk kita bekerja sama dengan Kum HAM untuk melakukan proses MLA," kata Listyo.

Singapura Bantah Honggo Wendratno di Negaranya

Keberadaan Honggo hingga kini masih simpang siur setelah Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura atau Minister of Foreign Affairs Singapore membantah kabar buronan korupsi kasus kondensat Honggo Wendratno di negaranya.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap singapura," demikian keterangan tertulis Minister of Foreign Affairs Singapore melalui laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, Rabu (26/2).

Singapura menegaskan akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk Indonesia dalam kasus ini. "Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk Indonesia dalam kasus ini, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai dan itu berada dalam ambit hukum dan kewajiban internasional kami untuk melakukannya."

Menanggapi itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit tidak berkomentar banyak terkait pernyataan Minister of Foreign Affairs Singapore bahwa tersangka kasus korupsi Kondesat, Honggo Wendratno tidak berada di Negeri Singa.

"Tunggu waktunya," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Sidang Honggo Digelar In Absentia

Berkas Honggo sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sidang akan dilakukan secara in absentia atau tanpa menghadirkan terdakwa.

Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap dua. Namun belum dapat berjalan karena Honggo belum tertangkap. Idham menyebut, jaksa penuntut meminta tiga tersangka dihadirkan secara bersamaan. Dua tersangka lainnya adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono.

"Tahap dua belum terlaksana karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo masih belum diketahui keberadaannya," kata Idham.

Karena itu, Polri sudah berkoordinasi dengan jaksa untuk menindaklanjuti kasus ini. Mereka memutuskan pengadilan bakal dilakukan secara in absentia alias terdakwa tak dihadirkan dalam persidangan.

"Rencana tindak lanjut yaitu berkoordinasi dengan KPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo serta melakukan tahap dua terhadap Raden dan Djoko Harsono," jelas Idham.

2 Terdakwa Sudah Disidang

Sementara itu, dua berkas tersangka yakni Raden Priyono (mantan Kepala BP Migas) dan Djoko Harsono (mantan Deputi Financial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1). Bahkan kedua terdakwa telah menjalani persidangan sejak Senin (17/2) pekan lalu.

Dalam persidangan, Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655 atau sekitar Rp37 miliar. Kerugian uang negara ini sebagaimana telah dilakukan audit oleh badan Pemeriksa Keuangan RI.

Perbuatan Raden dan Djoko dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerjasama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sementara pihak yang diuntungkan dari penjualan minyak mentah itu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT. TPPI yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan negara sebesar USD 2.716.859.655," kata jaksa pada Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Atas perbuatan itu, Raden dan Djoko didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
Bom Bunuh Diri Guncang Gedung Kementerian Turki, Satu Orang Tewas dan Dua Luka

Bom Bunuh Diri Guncang Gedung Kementerian Turki, Satu Orang Tewas dan Dua Luka

Ledakan terjadi beberapa jam sebelum parlemen dijadwalkan bersidang kembali setelah liburan musim panas.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
7 Manfaat Buah Mangga Bagi Tubuh, Salah Satunya Bermanfaat Bagi Kesehatan Seksual

7 Manfaat Buah Mangga Bagi Tubuh, Salah Satunya Bermanfaat Bagi Kesehatan Seksual

Bukan hanya lezat dan segar, buah mangga ternyata kaya akan kandungan nutrisi yang bermanfaat bagi tubuh. Apa saja?

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau jadi 'Tukang Bakso': Jauh-Jauh Kuliah ke Luar Negeri

Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau jadi 'Tukang Bakso': Jauh-Jauh Kuliah ke Luar Negeri

Perwira polisi anak eks Kasau sukses mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Mantan Panglima TNI Hadi Bersabuk Hitam Karate Keluarkan Jurus Bareng Iwan Fals

Mantan Panglima TNI Hadi Bersabuk Hitam Karate Keluarkan Jurus Bareng Iwan Fals

Momen Hadi Tjahjanto pamer jurus karate di ajang Join Fun Karate Training Camp.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya

Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya icon-hand
Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu

Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.

Baca Selengkapnya icon-hand
Megawati Tutup Peluang Duet Prabowo dan Ganjar, Gerindra: Kita Hormati

Megawati Tutup Peluang Duet Prabowo dan Ganjar, Gerindra: Kita Hormati

Gerindra mengatakan, partainya kini fokus mempersiapkan untuk kelancaran Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya icon-hand
Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya

Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal

"TAT ditemukan di tangga arah lantai ke 2, sedangkan D di kamar mandi lantai 2," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril.

Baca Selengkapnya icon-hand
Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi

Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman

Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.

Baca Selengkapnya icon-hand