Simpan senpi buat bunuh caleg PNA, Rikki divonis 1,5 tahun penjara
Merdeka.com - Seorang lagi terdakwa yang terkait kekerasan di Aceh dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kali ini, Rikki bin Mustafrin (34) diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (4/2).
Rikki dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah menyimpan senjata api (senpi). Senjata itu digunakan untuk melakukan perusakan posko Partai Nasional Aceh (PNA) dan membunuh salah satu caleg partai itu, Faisal. Dia terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rikki bin Mustafrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyimpan senjata api. Menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap H Aksir, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainuddin dari Kejari Tapak Tuan meminta agar Rikki dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Rikki juga belum membuat keputusan saat ditanya sikapnya.
Perkara yang membelit Rikki terkait dengan tindak pidana pembunuhan caleg PNA, Faisal, dan perusakan posko partai itu, juga perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan.
Dalam perkara perampokan dan perusakan posko Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh (44) dan lima muridnya dinyatakan terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman bervariasi dan berlapis, mulai 2 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.
Senjata yang dipakai terdakwa dalam pembunuhan Faisal dan perusakan posko PNA ternyata disimpan Rikki. Senpi itu dititipkan Husaini, iparnya.
Husaini adalah personel kepolisian yang terlibat perkara-perkara itu. Dia merupakan salah satu murid Barmawi.
Dalam pembelaannya, Rikki menyatakan dia tidak bersalah. Alasannya, dia sama sekali tidak merasa khawatir menyimpan senjata yang dititipkan Husaini, karena iparnya itu merupakan personel kepolisian.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaBanjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaBRI Salurkan Bantuan Sembako Warga Terdampak Banjir di Muratara
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir di Muratara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI Bikin 'Es Komando', Cara Pembuatannya Jadi Sorotan Diaduk Pakai Senjata Sangkur
Es tersebut nampak terlihat segar dan menggoda selera. Bukan hanya itu, cara mengaduk dalam pembuatan es ini dinilai sangat tak biasa.
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnya