Simpan 9,3 gram sabu, residivis kasus narkoba divonis 12 tahun bui
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada residivis kasus narkoba, Widianto Sewidjaja alias Awi. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meminta 18 tahun penjara.
Sidang diketuai Dewi Iswani, menilai terdakwa Awi, warga Jalan Pangeran Antasari Gang 1, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya salah. Namun, jaksa berpandangan lain. Jaksa Ni Made Sri Astuti melihat terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan pernah dihukum dengan perkara sama.
Hakim, mempunyai pertimbangan lain hal memberatkan. Terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menjual narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram. Maka tetap dianggap secara sah, melanggar pasal 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ini menyatakan, memutuskan terdakwa Widianto Sewidjaja alias Awi dihukum dengan 12 tahun penjara," terang hakim PN Surabaya, Dewi Iswani, Kamis kemarin.
Sementara, kasus narkoba tersebut terjadi pada Oktober tahun 2016. Awi ditangkap polisi, dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Ubi Gang 1, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnya