Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan 9,3 gram sabu, residivis kasus narkoba divonis 12 tahun bui

Simpan 9,3 gram sabu, residivis kasus narkoba divonis 12 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada residivis kasus narkoba, Widianto Sewidjaja alias Awi. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, meminta 18 tahun penjara.

Sidang diketuai Dewi Iswani, menilai terdakwa Awi, warga Jalan Pangeran Antasari Gang 1, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya salah. Namun, jaksa berpandangan lain. Jaksa Ni Made Sri Astuti melihat terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan pernah dihukum dengan perkara sama.

Hakim, mempunyai pertimbangan lain hal memberatkan. Terdakwa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menjual narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram. Maka tetap dianggap secara sah, melanggar pasal 114 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ini menyatakan, memutuskan terdakwa Widianto Sewidjaja alias Awi dihukum dengan 12 tahun penjara," terang hakim PN Surabaya, Dewi Iswani, Kamis kemarin.

Sementara, kasus narkoba tersebut terjadi pada Oktober tahun 2016. Awi ditangkap polisi, dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Ubi Gang 1, dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu seberat 9,3 gram.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Nasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga

Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar

Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Waspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi

Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya