Merdeka.com - Korlantas Polri terus menggodok program penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga kategori yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder.
Untuk SIM C khusus motor sampai 250 cc. Sementara SIM CI untuk motor di atas 250 sampai 500 CC. Sedangkan SIM CII untuk motor di atas 500 CC.
Penggolongan SIM itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun karena persiapan belum maksimal, baru akan diterapkan tahun 2023 ini.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat pengendara yang ingin memiliki SIM CI harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun. Begitu juga bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII. Menurut Yusri, pengendara itu harus lebih dulu mempunyai SIM CI minimal satu tahun.
"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu I tahun. CI persyaratan untuk mendapatkan CII, minimal dia memiliki SIM CI, 1 tahun," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Menurut Yusri, 132 motor telah disebar Korlantas Polri telah menyebarkan untuk ujian praktik SIM CI. Adapun uji coba diprioritaskan kepada Satpas Prototype.
"Jadi saat ini program kami ada CI, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM CI. Distribusi ke mana saja? Seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke Polres dulu," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan, tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi ke dalam tiga golongan tersebut. Biayanya dipastikan sama dengan SIM C yang berlaku saat ini sebesar Rp75 ribu.
"Tidak ada (perbedaan pembuatan biaya SIM), perubahan hanya di penggolongan saja," ujar di.
Yusri melanjutkan, Korlantas Polri saat ini masih mempersiapkan uji coba penggolongan tiga SIM tersebut. Uji coba itu akan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat.
"Lagi disiapkan secepatnya," tegas Yusri.
Advertisement
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.
Pasal 3
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.
Menyoal biaya penerbitannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Cara Membuat SIM Online, Ketahui Langkah Aman dan Enggak Pakai Ribet
Ingat, Dispensasi SIM Mati Selama Pandemi Corona Hanya Sampai 29 Juni 2020
Perbengkelan Alsintan Pendukung Keberlanjutan Mekanisasi Pertanian
Sekitar 27 Menit yang laluDPR Bela Wamenkes Masih Buka Praktik: Dokter Spesialis Kurang
Sekitar 31 Menit yang laluEdarkan Obat Keras, Seorang Penghuni Kontrakan di Tangerang Diciduk Polisi
Sekitar 35 Menit yang laluKapolres Kulon Progo Dicopot Usai Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
Sekitar 36 Menit yang laluPolisi Tangkap Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY dan Anaknya
Sekitar 36 Menit yang laluMaling Motor Tepergok Pura-pura jadi Pemulung Babak Belur Dikeroyok Warga Bekasi
Sekitar 51 Menit yang laluHapus Tes Calistung Masuk SD, Mendikbud Nadiem: Sekolah Harus Menyenangkan
Sekitar 51 Menit yang laluSelain Kapolda Metro Jaya, Jabatan Wakapolda Metro Jaya juga Diganti
Sekitar 58 Menit yang laluStrategi PPP Gaet Milenial dan Gen Z Demi Dongkrak Suara di Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Kades di Bekasi Berzina, Divonis Penjara 7 Hari
Sekitar 1 Jam yang laluDua Pria di Sukabumi Berbulan-bulan Hidup Dalam Kandang Besi dan Kayu
Sekitar 1 Jam yang laluMendikbud Nadiem Minta Sekolah Hapus Tes Calistung Masuk SD
Sekitar 1 Jam yang laluKiprah Irjen Karyoto: Dikirim Pulang KPK, Sekarang Jadi Kapolda Metro
Sekitar 1 Jam yang laluKapolres Kulon Progo Dicopot Usai Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
Sekitar 45 Menit yang laluSepak Terjang Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya yang Baru, Senior Kapolri di Akpol
Sekitar 1 Jam yang laluRotasi Polri: Pipit Rismanto Jadi Kapolda Kalbar, Angesta Romano Kapolda Gorontalo
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih
Sekitar 3 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Aji Santoso Curiga PSIS Simpan Pemain demi Kalahkan Persebaya
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami