SIM CI dan CII Resmi Diberlakukan, Simak Syarat Membuatnya Berikut Ini
Merdeka.com - Korlantas Polri terus menggodok program penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga kategori yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII. Penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder.
Untuk SIM C khusus motor sampai 250 cc. Sementara SIM CI untuk motor di atas 250 sampai 500 CC. Sedangkan SIM CII untuk motor di atas 500 CC.
Penggolongan SIM itu sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun karena persiapan belum maksimal, baru akan diterapkan tahun 2023 ini.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, syarat pengendara yang ingin memiliki SIM CI harus memiliki SIM C terlebih dahulu selama satu tahun. Begitu juga bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII. Menurut Yusri, pengendara itu harus lebih dulu mempunyai SIM CI minimal satu tahun.
"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu I tahun. CI persyaratan untuk mendapatkan CII, minimal dia memiliki SIM CI, 1 tahun," kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Menurut Yusri, 132 motor telah disebar Korlantas Polri telah menyebarkan untuk ujian praktik SIM CI. Adapun uji coba diprioritaskan kepada Satpas Prototype.
"Jadi saat ini program kami ada CI, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM CI. Distribusi ke mana saja? Seluruh Polda se-Indonesia, bukan ke Polres dulu," jelas Yusri.
Biaya
Yusri menjelaskan, tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM C yang akan dibagi ke dalam tiga golongan tersebut. Biayanya dipastikan sama dengan SIM C yang berlaku saat ini sebesar Rp75 ribu.
"Tidak ada (perbedaan pembuatan biaya SIM), perubahan hanya di penggolongan saja," ujar di.
Yusri melanjutkan, Korlantas Polri saat ini masih mempersiapkan uji coba penggolongan tiga SIM tersebut. Uji coba itu akan dilakukan di Cirebon, Jawa Barat.
"Lagi disiapkan secepatnya," tegas Yusri.
Aturan Penggolongan SIM
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.
Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.
Pasal 3
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum. Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat. Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.
Menyoal biaya penerbitannya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaPolri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM-STNK yang Mati saat Lebaran, Tak Akan Ditilang
Polri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya