Sidang Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda Pekan Depan
Merdeka.com - Pembacaan Keputusan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh bos PStore Putra Siregar dan artis Rico Valentino ditunda oleh majelis hakim.
"Dikarenakan Majelis Hakim sakit maka proses sidangnya ditunda. Dilanjut Minggu depan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan keputusan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh bos PStore Putra Siregar dan artis Rico Valentino hari ini Kamis (11/8).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara atas perkara dugaan penganiayaan saat berada di kafe terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7).
Tuntutan itu dimintakan jaksa sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Sementara dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.
"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.
Sebelumnya, Bos PStore Putra Siregar bersama-sama dengan Rico Valentino telah didakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap JPU dalam dakwaannya, Kamis (23/6) pekan lalu.
Dimana dalam dakwaan dijelaskan kejadian di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, terjadi sekitar pukul 03.00 Wib, Rabu 2 Maret 2022. Diawali Nur Nur Alamsyah yang datang bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4.
Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar keduanya saling mengobrol. Namun dari meja 7 Rico Valentino bersama Putra Siregar yang kenal Chandrika Sari Jusman lantas menghampirinya.
"Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik tangan Chandrika Sari Jusman," ucap jaksa.
"Dan atas teguran tersebut terdakwa II menjadi emosi dan langsung mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan lalu memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan kanan mengepal," tambahnya.
Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Putra dan Rico melakukan penganiayaan terhadap seorang bernama Muhammad Nur Alamsyah. Putra dan Rico juga didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSerda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaPesan Menyentuh Jenderal Bintang Tiga tentang Arti Cinta dan Keluarga
Komisaris Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan pesan menyentuh terkait cinta dan keluarga. Baginya mencintai istri dan keluarga adalah kekuatan utama.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTertunda Karena Banjir, 17 TPS di Jakut Bakal Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan 24 Februari
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaCak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaOrang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar
Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.
Baca Selengkapnya