Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas

Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas Sidang Alex Usman. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman dijadwalkan akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

Alex pun berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum oleh Majelis Hakim. "Kalau ditanya pasti harapannya lebih rendah. Siapapun. Malah orang berharap bebas," ucap Alex sebelum mendengarkan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).

Kemudian, Alex mengklaim bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari barang-barang pengadaan UPS sudah sesuai prosedur. "Soal yang lain bagaimana lelangnya itu mengurus Unit Layanan Pengadaan (UPL). Lalu saya tanda tangan kontrak. Yang sekarang dipersoalkan dianggap saya kurang cermat menyusun HPS. Sementara saya udah ambil dari sumber yang benar," bebernya.

Kemudian, Alex berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang menentukan HPS. Dirinya pun hanya berharap hakim mempertimbangkan hukumannya.

"Tapi kita tunggu bagaimana keyakinan hakim," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Alex Usman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum .Dijadwalkan Alex akan mendengarkan putusan pada pukul 13.00 wib.

"Iya benar hari ini Alex Usman akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).

Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain

Pemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain

BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Dirut Bulog

Harga Beras Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Dirut Bulog

Badan Urusan Logistik (Bulog) menyatakan kenaikan harga beras terjadi akibat defisit di sejumlah sentra produksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Petugas KPPS Wanita di Sikka Susuri Jalan Berbatu & Terjal Antar Logistik Pemilu

Perjuangan Petugas KPPS Wanita di Sikka Susuri Jalan Berbatu & Terjal Antar Logistik Pemilu

Wanita petugas KPPS harus berjalan kaki sejauh empat kilometer dengan medan yang terjal untuk mendistribusikan logistik pemilu

Baca Selengkapnya
Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

Petugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk

DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.

Baca Selengkapnya
BPS Catat Harga Tiket Pesawat Turun di Ramadan 2024

BPS Catat Harga Tiket Pesawat Turun di Ramadan 2024

Turunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.

Baca Selengkapnya
Hidup Memprihatinkan dan Tak Lulus SD, Subaidi Sukses Jadi Bos Minimarket Setelah 47 Kali Gagal Menjalankan Bisnis

Hidup Memprihatinkan dan Tak Lulus SD, Subaidi Sukses Jadi Bos Minimarket Setelah 47 Kali Gagal Menjalankan Bisnis

Di usia 13 tahun, dia sudah merantau ke Malaysia untuk menjadi TKI sebagai kuli bangunan.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya