Sidang vonis kasus UPS, Alex Usman berharap bebas
Merdeka.com - Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah (Sudin Dikmen) Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman dijadwalkan akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Alex dianggap sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
Alex pun berharap dirinya dibebaskan dari jeratan hukum oleh Majelis Hakim. "Kalau ditanya pasti harapannya lebih rendah. Siapapun. Malah orang berharap bebas," ucap Alex sebelum mendengarkan vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Kemudian, Alex mengklaim bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari barang-barang pengadaan UPS sudah sesuai prosedur. "Soal yang lain bagaimana lelangnya itu mengurus Unit Layanan Pengadaan (UPL). Lalu saya tanda tangan kontrak. Yang sekarang dipersoalkan dianggap saya kurang cermat menyusun HPS. Sementara saya udah ambil dari sumber yang benar," bebernya.
Kemudian, Alex berdalih bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pejabat pembuat komitmen yang menentukan HPS. Dirinya pun hanya berharap hakim mempertimbangkan hukumannya.
"Tapi kita tunggu bagaimana keyakinan hakim," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Alex Usman dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum .Dijadwalkan Alex akan mendengarkan putusan pada pukul 13.00 wib.
"Iya benar hari ini Alex Usman akan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut JPU, terdakwa Alex Usman secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 81,433 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 9 Juli 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Melambung Tinggi, Ini Penjelasan Dirut Bulog
Badan Urusan Logistik (Bulog) menyatakan kenaikan harga beras terjadi akibat defisit di sejumlah sentra produksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS Wanita di Sikka Susuri Jalan Berbatu & Terjal Antar Logistik Pemilu
Wanita petugas KPPS harus berjalan kaki sejauh empat kilometer dengan medan yang terjal untuk mendistribusikan logistik pemilu
Baca SelengkapnyaPetugas Kebersihan Buang Sampah ke Kali Lalu Diambil Lagi Pakai Excavator ke Truk
DKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaBPS Catat Harga Tiket Pesawat Turun di Ramadan 2024
Turunnya harga tiket transportasi udara membuat sektor ini mengalami deflasi.
Baca SelengkapnyaHidup Memprihatinkan dan Tak Lulus SD, Subaidi Sukses Jadi Bos Minimarket Setelah 47 Kali Gagal Menjalankan Bisnis
Di usia 13 tahun, dia sudah merantau ke Malaysia untuk menjadi TKI sebagai kuli bangunan.
Baca SelengkapnyaSegini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda
Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.
Baca Selengkapnya