Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli Jelaskan Senpi dan Peluru Digunakan Terdakwa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan Unlawful Killing Laskar FPI digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (11/1). Tiga saksi ahli dihadirkan berasal dari PT Pindad.
Ketiga saksi ahli itu adalah Nana Suherman, Hera Rosmiati dan M Torik Aziz. Ketiganya memberikan kesaksian terkait barang bukti sejumlah senjata api maupun belasan peluru dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
"Saudara, difokuskan pada 6 pertanyaan atau 6 bukti terkait senjata," kata salah satu jaksa penuntut umum saat sidang.
Adapun enam barbuk itu di antaranya lima pucuk senjata api; 17 peluru; 12 selongsong peluru; tiga anak peluru; 13 serpihan anak peluru serta keterangan soal senjata yang telah ditembakan.
"Dari 6 pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," kata jaksa.
"Iya (Nana), tidak (Hera). Tidak, kalau masalah senjata tidak, kalau peluru iya (diperlihatkan) (Torik)," jawab mereka bertiga ketika dikonfirmasi jaksa.
Dari kelima pucuk senjata, Nana mengatakan, jika terdapat tiga pucuk senjata pabrikan terdiri dari satu senjata CZ dan dua lainnya berjenis Sig Sauer. Sementara dua sisanya adalah senjata rakitan berjenis revolver.
"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata pabrikan dua rakitan. Yang satu (suaranya pelan), yang dua adalah revolver rakitan warnanya cokelat," kata Nana.
"Betul sama yang satu (suara pelan). Tiga pucuk pabrikan, dua pucuk rakitan," timpal Hera.
Sementara terkait 17 butir peluru, Hera mengatakan, jika belasan peluru yang belum digunakan memiliki kode yang tercantum dalam di bagian belakang. Peluru dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.
"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," kata dia.
Sedangkan, perihal 12 selongsong peluru yang ditemukan, Hera belum bisa memastikan kesesuaiannya. Sebab menurut dia, pengujian terkait itu dilakukan oleh Puslabfor Polri.
"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ujar Hera.
Perlu diketahui jika dalam perkara ini penuntut umum masih mencoba untuk membuktikan dakwaan atas insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli. Di mana, penembakan itu diduga dilakukan saat Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan telah memindahkan keempat anggota Laskar FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa di borgol atau di ikat," ucap Jaksa dalam dakwaan JPU, saat sidang 18 Oktober 2021.
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan," tambahnya.
Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
Ketika Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
"Ia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," katanya.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaJika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaSenpi Digunakan Pencuri Motor di Palmerah Diduga Rakitan, Selongsong Peluru Ditemukan di Teras Rumah Warga
Hasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaFirli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya