Sidang Surya Darmadi, Saksi Ahli Jelaskan Tentukan Kerugian Negara Harus Gandeng APIP

Jumat, 27 Januari 2023 14:31 Reporter : Merdeka
Sidang Surya Darmadi, Saksi Ahli Jelaskan Tentukan Kerugian Negara Harus Gandeng APIP Sidang perdana Surya Darmadi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Hadir sebagai terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang.

Dalam kesaksiannya, Dian Puji menyebut untuk menentukan menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.

Dian mengurai, ketentuan itu merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004. Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

"Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya Jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi," kata Dian mengawali paparannya.

"Harus melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," sambungnya.

Dian juga menjelaskan bahwa total lost berdasarkan Putusan MK 25/2016, tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Ditekankannya, dalam Pasal 39 PP itu, penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.

"(Jadi) untuk mengetahui maksud nyata dan pasti kita baca di pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maknanya adalah nilai buku, dokumen-dokumen atau pada nilai nyata yang wajar. Sehingga tidak didasari persepsi, tapi harus betul-betul nilai yang nyata yang pasti tadi," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga triliunan rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. [rhm]

Baca juga:
Mantan Staf Ahli Menteri ATR: Soal Kawasan Hutan, Aturan Perda & UU Tumpang Tindih
Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Harus Pasti, Tidak Boleh Hanya Ditafsirkan
Saksi Beberkan Transaksi Perusahaan Surya Darmadi: Hanya Kebutuhan Operasional
Anak Buah Surya Darmadi: 309 Perusahaan Tak Berizin, Hanya Palma Group Diproses Hukum
Kapal Angkut Minyak Disita Kejagung, Palma Group Terancam Setop Operasional
Saksi Dugaan Korupsi Surya Darmadi: Belum Ada Wajib Bayar Namanya Duta Palma Group

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini