Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Hadir sebagai terdakwa Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang.
Dalam kesaksiannya, Dian Puji menyebut untuk menentukan menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.
Dian mengurai, ketentuan itu merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004. Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
"Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya Jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi," kata Dian mengawali paparannya.
"Harus melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," sambungnya.
Dian juga menjelaskan bahwa total lost berdasarkan Putusan MK 25/2016, tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Ditekankannya, dalam Pasal 39 PP itu, penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.
"(Jadi) untuk mengetahui maksud nyata dan pasti kita baca di pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maknanya adalah nilai buku, dokumen-dokumen atau pada nilai nyata yang wajar. Sehingga tidak didasari persepsi, tapi harus betul-betul nilai yang nyata yang pasti tadi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga triliunan rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. [rhm]
Baca juga:
Mantan Staf Ahli Menteri ATR: Soal Kawasan Hutan, Aturan Perda & UU Tumpang Tindih
Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Harus Pasti, Tidak Boleh Hanya Ditafsirkan
Saksi Beberkan Transaksi Perusahaan Surya Darmadi: Hanya Kebutuhan Operasional
Anak Buah Surya Darmadi: 309 Perusahaan Tak Berizin, Hanya Palma Group Diproses Hukum
Kapal Angkut Minyak Disita Kejagung, Palma Group Terancam Setop Operasional
Saksi Dugaan Korupsi Surya Darmadi: Belum Ada Wajib Bayar Namanya Duta Palma Group
Korban Melawan, Begal Ini Ketakutan Kabur Hingga Tinggalkan Motornya di TKP
Sekitar 1 Jam yang laluPelaku Bakar Diri di Semarang Akhirnya Tewas, Jenazah Dipulangkan ke Bali
Sekitar 2 Jam yang laluKontrakan di Bekasi Disatroni Maling, Pelaku Beraksi saat Penghuni Bekerja
Sekitar 2 Jam yang laluSekuriti di Bali Sikat Rp10,3 Juta dari Minimarket, Beraksi saat Meja Kasir Kosong
Sekitar 3 Jam yang laluBos Travel Naila Syafaah Tak Kapok Dibui 8 Bulan, Polda Metro Ingin Beri Efek Jera
Sekitar 3 Jam yang laluRazia Tempat Hiburan Malam di Bogor, Satpol PP Amankan 9 Wanita
Sekitar 3 Jam yang laluKesal Hubungan Kandas, Pria Aceh Utara Sebar Video Bugil Mantan Pacar
Sekitar 3 Jam yang laluWakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap karena Gelapkan Mobil
Sekitar 3 Jam yang laluTerlilit Utang Pinjol, Pengangguran di Bali Bawa Kabur HP Iphone 14 Promax Rp29 Juta
Sekitar 4 Jam yang laluAlasan Kemenag Belum Masukkan PT Naila Syafaah ke Daftar Hitam Travel Umrah
Sekitar 4 Jam yang laluWN Malaysia Kedapatan Punya KTP, Jadi Bos Tambang Batu Bara di Riau
Sekitar 4 Jam yang laluGerebek Perkampungan di Magelang, Polisi Sita 128 Kg Serbuk Mercon
Sekitar 4 Jam yang laluAHY: Koalisi Perubahan Mulai Bahas Strategi Pemenangan
Sekitar 4 Jam yang laluSurvei PolMark: Cak Imin Masuk 5 Besar Capres, Kalahkan Sandiaga, Puan hingga AHY
Sekitar 4 Jam yang laluHotman Paris Pede Teddy Minahasa Berpeluang Bebas, Ini Strateginya
Sekitar 14 Jam yang laluIntip Foto Pernikahan Komjen Rycko Amelza 25 Tahun Lalu, Wajahnya sama Istri Disorot
Sekitar 15 Jam yang laluPolisi Muda Polres Bogor Ikutan Bikin Tren Video 'Chuaks' Ala Tiktok, Isinya Sindiran
Sekitar 15 Jam yang laluBanjir Pujian, Begini Aksi Seorang Polisi yang Jualan Usai Pulang Bekerja
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 6 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluPiala Dunia U-20 2023 di Indonesia Batal, Perjuangan Bali United Jadi Tim Musafir Sia-sia
Sekitar 5 Jam yang laluLuis Milla: Duel Persija Vs Persib di BRI Liga 1 Laga Klasik dan Spesial
Sekitar 5 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami