Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Sidang Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Tiga tersangka kasus Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo merupakan terdakwa pembuatan surat jalan palsu untuk terpidana hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Terdakwa Prasetijo Utomo, serta melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama Terdakwa Prasetijo Utomo," ujar Jaksa Yeni Trimulyani di PN Jakarta Timur, Jumat (23/10/2020).

Yeni menyatakan, surat dakwaan penuntut umum terhadap Prasetijo telah memenuhi unsur lengkap tindak pidana yang dilakukan Prasetijo. Terkait dengan eksepsi Prasetijo yang menyatakan dakwaan tak cermat, Yani menyatakan tak sependapat.

"Tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat. Kami tidak sependapat dengan pengacara terdakwa," kata Yeni.

Yeni menyebut, surat dakwaan tersebut telah cermat, jelas, dan lengkap dengan menunjukan waktu dan tempat dimana tindak pidana dilakukan. Karenanya, jaksa meminta hakim harus melanjutkan persidangan pada pokok perkara dengan memeriksa para saksi di persidangan.

"Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Jaksa Yeni.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. Bantahan dilayangkan dalam sidang eksepsi atau nota keberatan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Brigjen Prasetijo membantah dirinya membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra. Apalagi, dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan bahwa yang membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dody Jaya.

"Dari narasi (dakwaan) yang disusun tim penuntut umum, sesungguhnya penuntut umum sudah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dody Jaya," ujar tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut bahwa yang membuat surat jalan palsu adalah Dody Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan dalam dakwaan disebutkan jika Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya menghapus nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan diganti dengan nama Prasetijo.

"Dengan adanya kutipan dakwaan tersebut tentang 'membuat surat jalan palsu yang dibuat Dody Jaya', sesungguhnya tidaklah tepat mendakwa terdakwa dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP," kuasa hukum Prasetijo menambahkan.

Selain menyatakan tak membuat surat jalan palsu seperti dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum Brigjen Prasetijo juga menyatakan kliennya tak membuat surat keterangan kesehatan dan bebas Covid-19.

Menurut tim kuasa hukum, yang membuat surat keterangan kesehatan tersebut adalah saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati.

"Sehingga tidaklah tepat dan kabur mendakwa terdakwa selalu pelaku tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," kata dia.

Brigjen Prasetijo sendiri didakwa membuat surat jalan palsu. Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo mengesampingkan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sejatinya, surat jalan ditandatangani oleh Komjen Listyo, namun atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.

Awalnya, Brigjen Prasetijo memerintahkan Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun di dalam surat jalan tersebut saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dody Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ujar jaksa dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).

Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut. Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan

Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Anak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya